Oleh Endra Sulistyono, pegawai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu*)
Garam merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam berbagai sektor baik sektor rumah tangga maupun industri. Pada sektor rumah tangga, garam dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, sedangkan sektor industri memanfaatkan garam sebagai bahan baku dalam pembuatan berbagai produk industri, antara lain produksi pipa PVC, sabun, kosmetik, tekstil manufaktur dan hasil industri lainnya.
Dalam praktiknya, sektor industri membutuhkan garam dengan kualitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan kualitas garam untuk konsumsi rumah tangga. Garam dengan kualitas yang tinggi inilah yang harus dipenuhi oleh produsen garam dalam negeri, meskipun sebenarnya pemenuhan garam untuk kebutuhan rumah tangga sudah dapat dipenuhi.
Permintaan garam dari sektor industri sendiri berkontribusi 40% dari total permintaan garam nasional, sehingga diperlukan terobosan dari Pemerintah serta produsen garam untuk memenuhi kebutuhan garam berkualitas tersebut. Pemenuhan kebutuhan garam nasional memang sudah seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah karena sampai dengan hari ini, pemenuhan kebutuhan garam nasional belum dapat dilakukan secara swasembada.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Layaknya sebuah negara berkembang, penurunan impor dan peningkatan ekspor suatu komoditas sangat diharapkan. Sumber daya yang dimiliki oleh Indonesia sebenarnya sudah memadai untuk melakukan swasembada garam. Dalam konteks pemenuhan kebutuhan garam nasional, Indonesia merupakan negara yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia sehingga dimungkinkan untuk mampu memenuhi kebutuhan garam nasionalnya dan bukan tidak mungkin akan menjadi salah satu negara eksportir garam terbesar di dunia.
Permasalahan utama yang dihadapi produsen garam lokal saat ini adalah belum tersedianya refinery garam. Refinery garam digunakan oleh produsen garam untuk melakukan proses pengkristalan dan pemurnian garam dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, sehingga diharapkan dapat menghasilkan produksi garam yang lebih besar dalam waktu yang singkat.
Sejauh ini, pengolahan garam masih dilakukan dengan cara konvensional, sehingga membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang untuk menghasilkan garam yang siap pakai.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah telah berencana untuk membangun sebuah refinery garam di garis pantai Pulau Madura guna meningkatkan produksi garam nasional yang lebih berkualitas dan dalam jumlah yang lebih besar.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Pemerintah layak untuk mendapatkan apresiasi terkait rencananya untuk membangun sebuah refinery garam di dalam negeri. Sudah waktunya refinery garam dibangun, untuk memenuhi kebutuhan garam nasional yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus mengalami pertumbuhan.
Pengalihan fungsi lahan di sekitar garis pantai untuk membangun refinery garam nampaknya dapat dijadikan alternatif, namun kajian yang mendalam harus terlebih dahulu dilakukan untuk mengetahui dampak pembangunan refinery tersebut terhadap lingkungan.
Selain itu, kondisi geografis wilayah Indonesia juga menjadi sebuah persoalan tersendiri yang berujung pada proses distribusi yang tidak merata. Hal ini sangat berpengaruh terhadap penentuan biaya produksi garam yang dikenakan produsen kepada konsumen garam untuk setiap daerah.
Akibatnya, harga garam pada suatu daerah yang sulit dijangkau, sehingga konsumen pada daerah tersebut harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan garamnya. Untuk menangani permasalahan tersebut, pemerintah telah mencanangkan berbagai program untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah guna menyamaratakan biaya produksi sehingga supply dan demand garam tidak terkendala kondisi geografis.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Selain permasalahan geografis, skema alur perdagangan garam yang melibatkan terlalu banyak pihak termasuk distributor, pedagang besar, pedagang eceran serta agen-agen penjual garam juga berpengaruh dalam pemenuhan kebutuhan garam nasional. Banyak sekali pihak yang berkepentingan dalam proses alur perdagangan garam. Masing-masing pihak menentukan profit margin yang diinginkan. Tingginya profit margin yang ditentukan oleh setiap distributor dan agen-agen garam menuntut konsumen untuk mengeluarkan biaya yang besar guna memenuhi kebutuhan garamnya.
Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif konsumen terhadap kinerja pemenuhan garam nasional, mengingat Indonesia mempunyai sumber daya yang cukup besar untuk menghasilkan garam yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Sebagai contoh, berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik, menunjukkan bahwa marjin perdagangan dan pengangkutan (MPP) garam di Provinsi Sumatera Barat untuk Pedagang Besar sebesar 23,89 %, yang artinya Pedagang Besar garam di Sumatera Barat mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar 23,89% dari garam yang dijualnya.
Pemerintah diharapkan untuk dapat menerapkan langkah-langkah yang konkrit dalam penataan skema alur perdagangan garam agar proses perdagangan dapat berjalan lebih efektif guna menekan biaya yang dibebankan kepada konsumen.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah serta rencana pemerintah untuk melakukan pembangunan infrastruktur guna menunjang peningkatan hasil produksi garam, diharapkan dapat meningkatkan produksi garam lokal. Dengan demikian kebutuhan garam nasional dapat terpenuhi secara swasembada dan Indonesia mampu menjadi salah satu negara eksportir garam terbesar di dunia.(T/R05/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan sikap instansi dimana penulis bekerja. Tulisan ini diambil dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?