Minuman Keras Induk Segala Keburukan

Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior MINA, Pengasuh Ma’had Tahfidz Al-Quran

Allah menurunkan ajaran Islam adalah untuk menjaga dan memelihara lima hal penting dan asasi, yaitu: agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Semua itu merupakan merupakan lima perkara mendesak pada kehidupan manusia (Adh-Dharuriyat al-Khamsu). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan syari’at yang disesuaikan dengan pelanggaran tersebut.

Salah satunya adalah menjaga akal, dan untuk menjaga akal adalah dengan media ilmu. Kalimat wahyu pertama adalah kalimat iqra’ (bacalah!). Karena membaca merupakan jalan mendapatkan ilmu, meskipun bukan jalan satu-satunya, akan tetapi dia merupakan jalan terpenting, yang itu diperoleh melalui penggunaan akal manusia.

Selanjutnya, sebagai bentuk penjagaan terhadap akal, Islam mengharamkan minuman keras (khamr), termasuk narkoba dengan berbagai jenisnya, seperti ganja, heroin, kokain, opium, ekstasi dan sebagainya.

Allah  mengharamkan khamr bagi manusia karena di dalamnya terkumpul berbagai kerusakan, dapat menghancurkan kepribadian, membunuh akal serta memusnahkan harta dengan tanpa guna.

Di dalam sebuah hadits disebutkan:

اجتنِبوا الخمر؛ فإنَّها أمُّ الخبائث

Artinya: “Hindarilah khamr (minuman keras), karena itu adalah induk dari segala keburukan.” (HR An-Nasa’i).

Di antara adalah dapat membunuh akal pikiran. Seseorang yang kecanduan minuman keras, ia akan berubah menjadi makhluk yang tidak bertanggung jawab, tidak menyadari apa yang dia katakan dan tidak menyadari apa yang dia lakukan.

Bahkan akibat hilang akal dari dampak minuman keras adalah akan dengan mudah melakukan perbuatan maksiat, sampai-sampai ia mudah melakukan tindak kriminal menyerang orang lain, serta hilangnya rasa malu.

Belum lagi efek merusak pada kesehatan, karena melemahkan tubuh, mewarisi penyakit otot di hati, menyerang kelompok saraf, menyebabkan berbagai jenis kanker, menyebabkan tukak lambung serta penyakit mental, moral dan masyarakat. Ini berarti akan dapat merusak visi generasi masa depan bangsa, melemahkan ketahanan warga dan menyebabkan generasi yang lemah tak berdaya menghadapi tantangan global.

Dari sudut kapitalisme ekonomi, mungkin saja dianggap cukup memberikan kekayaan finansial besar yang jumlahnya milyaran. Sehingga orang rela berinvestasi di dalamnya.namun semua hanya akan sia-sia, bahkan berakibat bumerang, meninggalkan kerugian berlipat ganda, dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya. Dari sisi ekonomi malah meninggalkan masalah ekonomi kronis seperti inflasi, pengangguran dan lain-lain.

Tentang induk keburukan ini, disebutkan dalam Kitab Tanbihul Ghafilin (Nasihat Bagi yang lalai) karya Abu LAits As-Samarqandi (wafat 983 M) kisah seseorang yang tergelincir dalam perbuatan zina dan kriminal, disebabkan khamr (minuman keras).

Suatu hari ada seorang ahli ibadah yang biasa pergi masjid, tiba-tiba bertemu dengan seorang perempuan pelacur. Orang itu dipanggil oleh pelayan pelacur dan dimasukkan ke dalam rumahnya, lalu pintunya ditutup. Sedang di sisi wanita itu ada khamr (minuman keras) dan seorang anak kecil.

Wanita pelacur itu mengancamnya, “Engkau tidak boleh keluar sehingga minum khamr atau berzina denganku atau membunuh anak kecil ini. Jika tidak saya akan berteriak dan berkata: Ada orang jahat masuk ke rumahku.”

Ahli ibadah itupun berkata, “Zina saya tidak mau, membunuh juga tidak.” Lalu ia lebih baik memilih minum khamr saja. Ia pun minum khamr hingga mabuk. Dalam keadaan mabuk hilanglah akal sehatnya, dan akhirnya ia berzina dengan pelacur itu dan juga membunuh anak kecil itu.” Na’udzubillahi min dzalik.

Begitulah, Khalifah Utsman bin Affan mengatakan, “Tinggalkanlah khamr karena ia adalah induk dari dosa-dosa. Sungguh tidak dapat berkumpul iman dan khamr di dalam dada seseorang melainkan harus keluar salah satu. Yakni seorang jika telah mabuk, maka ia akan keluar dari lidahnya kalimat-kalimat kufur lalu menjadi kebiasaan, hingga dibawa mati, yang menyebabkannya masuk neraka.”

Di dalam suatu hadits disebutkan bahwa Allah melaknat peminum khamr, penjualnya, pembelinya dan semua yang terkait.

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Artinya: “Allah melaknat khamar (minuman keras), orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

Adapun maksud khamar (minuman keras) itu dilaknat oleh Allah, seperti dijelaskan di dalam Kitab ‘Aun Al-Ma’bud, agar setiap orang menjauhi minuman haram tersebut. Dimaksudkan pula “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar.

Semoga kita dapat menghindarinya dan mencegahnya dari kerusakan yang jauh lebih besar lagi. Aamiin. (A/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.