Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MIT Sayangkan Oknum Kementerian Justru Lindungi Situs Judi Online

Rudi Hendrik Editor : Widi Kusnadi - Ahad, 3 November 2024 - 15:36 WIB

Ahad, 3 November 2024 - 15:36 WIB

23 Views

Ilustrasi judi online. (Gambar: Media Indonesia0

Banda Aceh, MINA – Organisasi Masyarakat Informasi Teknologi (MIT) menyayangkan adanya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) yang seharusnya memberantas judi online di negeri ini, justru menjadi pelindung industri uang panas tersebut.

Pernyataan MIT menyusul publik yang digemparkan dengan berita belasan pegawai dan staf ahli Komdigi ditangkap terkait kasus judi online. Penangkapan itu mengungkap modus perlindungan terhadap 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, tetapi justru dibiarkan aktif oleh oknum-oknum tersebut.

Direktur MIT Teuku Farhan mengatakan dalam rilis yang diterima MINA News pada Ahad (3/11), sejak kemunculannya pada 2016, judi online telah menjadi fenomena serius yang seharusnya mendapatkan tindakan tegas dari berbagai pihak, terutama kementerian yang bertanggung jawab.

“Namun, kasus ini menunjukkan indikasi pembiaran selama hampir delapan tahun oleh sejumlah pejabat yang diduga melindungi situs-situs ilegal tersebut. Menteri sebelumnya mengeklaim telah memblokir jutaan situs judi online, tetapi faktanya, aplikasi game dan iklan judi online masih banyak beredar bebas di berbagai platform seperti YouTube dan Facebook,” kata Teuku Farhan.

Baca Juga: Ekonomi Jateng Tumbuh 4,93 persen: Pondasi Kokoh dan Sinergi Kebijakan Jadi Kunci

“Melalui data dari transparansi pengiklan, kami menemukan fakta, pengiklan ini sebagian besar berasal dari Hongkong dan Cina. Kenapa sampai saat ini masih dibiarkan dan pemerintah diam soal ini?” katanya.

MIT juga mendesak pemerintah untuk tidak sekadar menjadikan jumlah blokir sebagai indikator keberhasilan dalam memerangi judi online. Menurutnya, penanganan yang efektif memerlukan aksi strategis.

Dalam rilisnya, MIT menjabarkan enam poin terkait strategi memberantas judi online, anta lain:

Pertama. Penindakan Platform yang Memuat Iklan Judi Online: Menegakkan sanksi terhadap platform yang menyiarkan iklan terkait judi online seperti media sosial dan situs berbagi video. Komunikasi dengan platform asing juga perlu ditingkatkan untuk memastikan adanya koordinasi terkait larangan iklan judi di Indonesia baik dari platfom lokal maupun global.

Baca Juga: Novel, Mahasiswi Shuffah Al-Quran, Melukis Rumah Sakit Ibu dan Anak Gaza

Sampai saat ini iklan game judol masih bertebaran di platfrom seperti YouTube, Facebook. Menurut pantauan MIT dari data transparansi iklan google, ribuan iklan itu berasal dari perusahaan di Hong Kong dan China. Artinya selama ini masih ada pembiaran oleh oknum pejabat yang berwenang membiarkan ini terjadi.

Kedua. Blokir Aplikasi Game Judi: Beberapa aplikasi game terindikasi berfungsi sebagai kedok untuk judi online semakin bertaburan. Pemerintah perlu memiliki mekanisme khusus untuk mendeteksi aplikasi yang mengandung unsur judi dan mengambil tindakan yang sesuai.

Ketiga. Pemantauan Aplikasi Keuangan dan Operator Internet: Penegakan hukum yang ketat terhadap aplikasi pembayaran, operator internet, dan institusi keuangan yang terlibat dalam transaksi atau aktivitas pendukung judi online. Mereka harus bertanggung jawab jika terbukti memfasilitasi judi daring.

Keempat. Transparansi dan Audit Berkala: Untuk membangun kepercayaan publik, pemerintah harus menerapkan audit independen terhadap proses pemblokiran situs dan aplikasi judi online. Publik harus diberi akses informasi yang transparan mengenai langkah yang telah diambil. Pemerintah perlu fokus dalam hal ini bukan sibuk mengejar penghargaan administratif yang tidak relevan dengan kondisi yang dialami masyarakat. Libatkan komunitas eksternal yang independen bukan relawan bentukan pemerintah.

Baca Juga: AWG Pekalongan Gowes Sepeda Cinta Al-Aqsa Keliling Kampung

Kelima. Pendidikan dan Literasi Digital: Masyarakat juga perlu dibekali dengan literasi digital terkait dampak negatif dari judi online, sehingga dapat membangun pemahaman yang komprehensif dan kesadaran yang tinggi. Dalam pantauan MIT di tingkat lokal, literasi digital sangat rendah dibanding nasional apalagi di daerah yang anggarannya lebih banyak dihabiskan untuk belanja pegawai dibanding untuk kesejahteraan rakyat dan pendidikan literasi digital yang intens di tengah perkembangan digital yang sangat dinamis menuntut respon cepat pengambil kebijakan.

Keenam. Cloud DNS: Pemerintah diharapkan menerapkan kebijakan sistem cloud dns berbasis lokal sehingga daerah juga mampu membuat kebijakan blokir di tingkat lokal, tidak bergantung kepada pemerintah pusat yang terbukti gagal melindungi masyarakat bahkan melindungi perusahaan judi. Saat ini ada banyak pilihan sistem Cloud DNS yang ampuh tidak hanya memblokir situs judi tapi juga situs-situs berbahaya. Dengan kebijakan strategis ini, ekosistem inovator digital di tingkat lokal juga dapat diberdayakan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat digital. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KPU: 287 TPS akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Ilustrasi
Indonesia
Indonesia
MINA Sport
Tausiyah
Kolom
Indonesia