Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1).
MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu.
Baca Juga: BMKG: Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Wilayah Tuapejat, Sumbar
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat ditoleransi, sehingga nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak. Selain itu, akademisi dan pengamat politik menilai bahwa keputusan MK ini membuka kesempatan bagi semua partai politik untuk mengusulkan kader terbaiknya dalam kontestasi pilpres mendatang.
Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden, Pemilu 2029 diprediksi akan lebih ramai dengan berbagai calon dari berbagai partai politik.
Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat dan mendorong partai politik untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya.[]
Baca Juga: Kemkomdigi: Trafik Data Seluler Nataru 2025 Naik 23 Persen
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Pertama Atmakusumah Astraatmadja Wafat