Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK Hapus PT 4 Persen untuk Pemilu 2029

Widi Kusnadi - Sabtu, 2 Maret 2024 - 09:14 WIB

Sabtu, 2 Maret 2024 - 09:14 WIB

6 Views

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: MK)

Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) empat persen, berlaku untuk pemilu 2029 mendatang.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Perludemyang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (29/2).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK.

Untuk pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik

Kebijakan ambang batas parlemen dinilai telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang. (R/P2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Internasional
Indonesia
Palestina
Indonesia