MK Hapus PT 4 Persen untuk Pemilu 2029

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: MK official)

Jakarta, MINA – (MK) menghapus ketentuan parliamentary threshold ( parlemen) empat persen, berlaku untuk pemilu 2029 mendatang.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Perludemyang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (29/2).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK.

Untuk pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Kebijakan ambang batas parlemen dinilai telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika mendapatkan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

Baca Juga:  Sadiq Khan Menang Telak Pertahankan Jabatan Wali Kota London

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang. (R/P2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.