Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, kerusuhan atau keributan di ruang digital tidak masuk dalam delik pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir dari kompas.com, Ketua MK Suhartoyo membacakan hal itu dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4).
“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’,” katanya.
Baca Juga: Membedah Polemik Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Perspektif Akademis dan Kemanusiaan
Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hakim MK Arsul Sani mengatakan, MK menilai bentuk kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE tidak ada parameternya yang jelas. Oleh karena itu, MK kemudian menyebut kata “kerusuhan” dalam norma Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan’ adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” kata Arsul Sani.
Selain itu, bentuk kerusuhan dan keonaran juga tidak relevan dengan perkembangan zaman di saat teknologi berkembang pesat. Saat ini, masyarakat sudah memiliki akses yang luas dan mudah terhadap informasi melalui berbagai media, khususnya media sosial.
Baca Juga: BRIN dan MER-C Gelar Talkshow Bahas Problematika Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
“Sehingga dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari partisipasi publik dan bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum,” kata Arsul. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AMPHURI Kampanyekan Pencegahan Pneumonia bagi Jamaah Haji dan Umrah