Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani perpanjangan moratorium lahan gambut yang sempat molor dua bulan. Tujuannya, agar pemerintah memiliki waktu lebih panjang untuk menyempurnakan tata lahan gambut yang ada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum di peta indikatif.
Perpanjangan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2017 soal penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut.
Inpres ini disambut komunitas penjaga hutan seperti Hutan Itu Indonesia yang menyebut langkah moratorium sebagai bukti dukungan pemerintah sadar akan pentingnya eksistensi hutan di Indonesia.
“Kendati demikian, masih banyak pekerjaan rumah harus diselesaikan pemerintah terkait perbaikan tata kelola hutan, seperti percepatan pengukuhan kawasan hutan berdasarkan fungsi dan status, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6/2007,” tulis Change.org, sebuah grup petisi yang bekerja sama dengan Hutan Itu Indonesia dalam mendukung fungsi hutan.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Instruksi tersebut ditujukan untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para gubernur dan walikota.
Selain itu, Jokowi juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam.(L/RE1/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal