Banda Aceh, MINA – Disudut kedai kopi di kawasan Lampineung, Banda Aceh, Abdulhadi bersama beberapa temannya sedang menatap layar laptop.
Sesekali tangan kirinya sibuk menekan beberapa kolom tombol yang ada di keyboard laptop, sedangkan tangan kanannya menggerakkan mouse dari kiri ke kanan.
“Hajar-hajar, dia di kiri tu, di belakang ruman,” teriak Abdulhadi sambil mengarahkan temannya untuk menyerang musuh dalam gim yang sedang ia mainkan.
Abdulhadi satu dari sekian banyak anak muda di kota Banda Aceh yang maniak dengan gim (game) battle royale.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Beberapa hari belakangan, game battle royale, memang sedang menjadi perhatian serius bagi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh.
Rabu, 19 Juni 2019, MPU secara sah mengumumkan gim Battle Royale haram di Aceh, status ini terbilang bukan main-main. Didalam hukum Islam, “haram” berarti sesuatu yang harus ditinggalkan, jika tetap melakukan maka konsekuensinya akan medapat hukuman.
Salah satu gim yang ikut diharamkan MPU adalah gim Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG).
Sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh, para ulama Aceh itu gencar membahas secara komprehensif tentang gim PUBG yang sangat digandrungi remaja dunia, termasuk yang sedang Abulhadi mainkan.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
Abdulhadi sendiri mengakui dampak negatif dari gim yang sedang ia mainkan, menurutnya gim bisa saja membuat orang lupa dengan kewajibannya, seperti kuliah, kerja, tugas, dan juga ibadah.
“Fatwa itu menurut saya cukup menarik, memang gim kalau udah jadi candu akan berdampak negatif dalam kehidupan, kayak lebih memprioritaskan game daripada aktivitas lain yang lebih mendesak,” kata Abdulhadi.
Namun demikian, Abdulhadi menambahkan tidak semua gamers (sebutan buat para pecandu gim) demikian, masih ada gamers yang tetap memprioritaskan hal penting ketimbang gim.
Sehingga Fatwa pengharaman gim itu juga dianggap Abdulhadi kurang tepat secara universal. Abdulhadi nenilai MPU seharusnya bijaksana dalam menetapkan keputusan terkait halal dan haram.
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III
“Saya sering main gim, tapi tetap kontrol waktu ibadah, waktu kuliah dan kerja saya,” terang Abdulhadi.
Abdulhadi menilai, mudahnya akses download gim di smartphone menjadi alasan utama remaja di Aceh lalai dalam bermain gim, hal ini di anggap berbahaya bagi remaja yang mudah candu dengan gim.
“Seharusnya bukan diharamkan, tapi aksesnya dipersulit, kalau diharamkan tapi akses tetap mudah sama saja bohong,” tegas Abdulhadi.
Disisi lain, Jannuar Mulya mengaku sudah dua smartphone-nya menjadi korban dari gim battle royale atau PUBG yang ia mainkan, emosi tidak terkontrol karena kalah saat bermain gim, dirinya tanpa sadar menghantam smartphone ke lantai hingga hancur.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
“Sudah dua smartphone hancur, karena emosi, saya kalah pas main gim, jadi gak sadar saya bantingkan smartphone saya ke lantai,” kata Jannuar saat diwawancara Mina News.
Akan tetapi, dirinya juga belum bisa menerima keputusan MPU Aceh terkait fatwa haramnya gim Battle Royale, karena selama ini gim juga bisa menghilangkan kejenuhan.
“Mau gak mau ya tetap harus diterima, konsekuensinya ya saya hapus gim di smartphone saya,” pungkasnya.
Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain gim PUBG dan sejenisnya (game battle royale) adalah haram.
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah
Pengharaman tersebut dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi mempengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.
Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.
Parahnya lagi, game yang dimainkan secara ‘live‘ itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam, terang Ketua MPU Aceh, Muslim Ibrahim, seusai penutupan paripurna, mengacu pada fatwa yang sudah disahkan.
“Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa gim ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan maayarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan gim PUBG dan sejenisnya (game battle royale) haram,” tegas Muslim. (L/AP/P2)
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue
Mi’raj News Agency (MINA)