Mufti Agung Saudi Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Rumah

Jeddah, MINA – Mufti Agung Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al Asheikh memutuskan, memperbolehkan warga Muslim untuk melakukan shalat masing-masing dalam keadaan luar biasa seperti situasi pandemi saat ini.

Berbicara kepada Saudi Gazette, Ahad (17/5), Al Asheikh juga mengatakan, Zakat Fitrah dapat didistribusikan melalui lembaga amal yang dapat diandalkan, dengan ketentuan bahwa itu harus didistribusikan sebelum hari Idul Fitri.

Mufti mendesak orang tua untuk membawa sukacita dan kebahagiaan bagi anak-anak mereka dan keluarga mereka dengan membelanjakan lebih banyak untuk mereka.

Sementara itu, Sheikh Abdul Salam Abdullah Al-Sulaiman, anggota Dewan Ulama Senior dan Komite Tetap Fatwa, menguatkan bahwa shalat Idul Fitri dapat dilakukan secara individu atau berjamaah.

Al-Sulaiman mengatakan, imam shalat melakukan tujuh takbir pada rakat pertama sebelum membaca Al-Fatihah dan surat dengan keras. Kemudian pada rakaat kedua, membaca lima takbir sebelum mulai membaca Al-Fatiha dan surat.

“Bacaan yang ideal adalah membaca Surah Al-A’la dan Al-Ghashiya tau Al-Qaf dan Al-Qamar di masing-masing rakaat,” ujarnya.

Syaikh Al-Sulaiman mengutip contoh Anas bin Malik, seorang sahabat terkemuka Nabi SAW. Ketika Anas berada di rumahnya di Zawiya, tempat dekat Basra. Dia tidak menemukan shalat Idul Fitri, dan karena itu dia melakukan shalat bersama dengan anggota keluarganya dan pembantunya Abdullah Bin Abi Otba di rumahnya.

Ia menambahkan, waktu shalat Idul Fitri dimulai setelah matahari terbit atau sekitar 15 atau 30 menit setelah matahari terbit.

Mengenai pembacaan takbiran pada kesempatan Idul Fitri, Sheikh Al-Suleiman mengatakan bahwa itu dimulai pada malam Idul Fitri dan berlanjut sampai awal shalat Idul Fitri. (T/RS2/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.