Yerusalem, MINA – Mufti Yerusalem Sheikh Muhammad Ahmed Hussein menegaskan, otoritas pendudukan tidak memiliki legitimasi baik dari sisi agama, sejarah maupun hukum atas Masjidil Aqsa dan Kota Tua Yerusalem.
“Pendudukan yang tidak sah, telah bercokol selama ini di tanah Palestina kami dan mempraktikkan terorisme terhadap rakyat Palestina dan tempat-tempat suci kami,” ujar Sheikh Hussein, yang juga Imam dan Khatib Masjidil Aqsa, Senin (9/5).
Ia menanggapi pernyataan Perdana Menteri Israel Naftali Bennett, yang mengklaim semua keputusan terkait dengan Masjiil Aqsa dan Yerusalem diambil oleh otoritas pendudukan tanpa memperhatikan pertimbangan eksternal. Al Manar melaporkan.
Ia menegaskan “Masjidil Aqsa, dengan seluruh area di dalamnya adalah untuk umat Islam saja, dan orang lain tidak berhak atasnya.
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
Dia menambahkan, Masjidil Aqsa akan tetap menjadi milik Palestina dan umat Islam, dan pendudukan akan berakhir.” (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina