Jakarta, 6 Jumadil Awwal 1436/25 Februari 2015 (MINA) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin bersyukur atas dikabulkannya permohonan Judicial Review UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air oleh Mahkamah Konstitusi.
“Dengan dibatalkannya UU tersebut, kami mendesak semua pihak terkait pembatalan kerjasama pengelolaan air dengan semua perusahaan asing maupun dalam negeri. Selanjutnya perusahaan tersebut harus dikuasai oleh Negara,” kata Din Syamsuddin. di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, dalam rilis MUI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (25/2).
Pemohon judicial review itu diajukan oleh Muhammadiyah, Al-Wasliyah dan sejumlah tokoh perorangan seperti Rahmawati, AM Fatwa dan Marwah Daud. Pasca keputusan tersebut, UU nomor 11 tahun 1974 dinyatakan berlaku kembali.
Din mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mendengar suara dan aspirasi rakyat dengan mendasarkan pada pertimbangan yang mengacu pada UUD 1945.
Din menambahkan, dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Oleh sebab itu, Din mendesak agar DPR dan pemerintah untuk segera membahas undang undang baru tentang sumber daya air sesuai dengan konstitusi, dengan semangat yang berkeadilan dan untuk kemakmuran rakyat.
Ia menambahkan, PP Muhammadiyah selama ini telah mempelopori jihad konstitusi. Dengan keberhasilan ini, Muhammadiyah akan terus bertekad untuk terus menggerakkan kedaulatan nasional. Selanjutnya Muhammadiyah juga akanmengajukan judicial review terhadap UU tentang Penanaman Modal Asing dan UU Migas.
Sementara Ketua tim Advokad Muhammadiyah, Saiful Bahri, mengatakan, “Proses pengajuan judicial review dilakukan dengan sangat sistematis, melalui sejumlah tahapan seperti riset yang dibantu oleh sejumlah akademisi dari beberapa universitas”.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Dia menyatakan fihaknya telah berhasil membuktikan adanya kerugian konstitusional yang diderita oleh rakyat khususnya di daerah sekitar pembuatan air mineral.
Tidak hanya itu, MK juga membatalkan enam Peraturan Pemerintah terkait. Setelah putusan MK ini secara otomatis Dewan Air Nasional juga dibubarkan.
Erwin Ramadhan, mengungkapkan, jihad konstitusi ini dilakukan karena menyangkut hak konstitusi rakyat terhadap air, jangan sampai kita mau minum harus membeli dari orang lain apalagi dari perusahaan asing. Padahal ini air, kita yang memilikinya. (T/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah