Jakarta, MINA – Menanggapi keputusan Kementerian Agama untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2020, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan itu merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji yang diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6) dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
“Secara Syariah tidak melanggar karena diantara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” kata Mu’ti pada Selasa (2/6).
Mu’ti juga mengatakan, ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusi. Pertama, antrian haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang
“Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid 19 dapat segera diatasi,” pungkasnya. (R/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina