Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Adakan FGD Modus Pemurtadan dan Mualaf

kurnia - Senin, 24 Oktober 2022 - 21:41 WIB

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:41 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA- Lembaga Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan “Menyikapi Modus Pemurtadan dan Mualaf dalam Dakwah Terdepan” di Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan, perkawinan beda agama, meskipun bukan menjadi modus pemurtadan yang baru, namun tetap perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

“Dalam UU No 1 tahun 1974 jelas disebutkan, kalau perkawinan itu sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Karena itu, menjadi tanggung jawab kita semua, terutama para aktivis, untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat,” imbuhnya.

Apalagi kata Buya Amirsyah, pernikahan beda agama jelas-jelas memberikan kerusakan (mafsadat), yakni pemurtadan.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

FGD ini dibagi dalam dua sesi.

Sesi pertama membahas model baru pemurtadan.

Ketua Panitia Focus Group Discussion MUI, Ustaz Nazar Haris mengatakan, diskusi FGD ini, bertujuan menyikapi munculnya modus pemurtadan baru di Indonesia.

“Dahulu pemurtadan dilakukan lewat perkawinan, sekarang modusnya sudah berkembang, modusnya bukan sekadar itu saja,” kata ustaz Nazar yang juga Anggota Dewan Pertimbangan MUI.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Dr Teten Romli Qomaruddin Pengurus Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, mengatakan, salah satu model pemurtadan baru adalah penyesatan terminologi dalam istilah-istilah Islam.

“Beberapa terminologi yang disesatkan adalah ummatan wasathan, rahmatan lil alamin, dan ahlul kitab. Demikian pula diksi intoleran mereka belokkan,” ujarnya,

Karena itu, kata Tetan, para ulama perlu meletakkan kembali diksi Islam yang tepat kepada istilah-istilah tersebut.

Selain itu Dandy Tan, seorang mualaf, mengatakan, metode baru pemurtadan, selain pernikahan dan pacaran, juga pluralisme, pengadaan atau perbaikan fasilitas umum, jabatan di pemerintahan, ekonomi, media, dan bencana alam.

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Sesi kedua  membahas pemurtadan dan perseteruan di lapangan dengan pembicara Ustaz Fadlan Gharamatan, Ulama dan Tokoh Papua, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Shalahuddin al Ayubi, dan Drs  Ketua LDK MUI Drs Abu Deedat Syihabuddin.

Hadir juga dalam diskusi tersebut, Dr KH Muhyidin Junaidi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI. (R/JM/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

 

(R/R4)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia