MUI Ajak Masyarakat Tak Lakukan Diskrisminasi Komunitas LGBT

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin (Foto : Kurnia/MINA)
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia () KH Ma’ruf Amin. (Foto : Kurnia/MINA)

Jakarta, 9 Jumadil Awwal 1436/17 Februari 2016 (MINA) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin mengajak agar masyarakat agar tidak melakukan diskriminasi memusuhi komunitas lesbian, gay, biseksual dan transjender ().

Tindakan kekerasan hanya akan memperburuk keadaan mereka yang sedang mengalami masalah berat serta tidak membantu menyelesaikan masalah.

“Komunitas LGBT adalah masyarakat yang memerlukan bimbingan agar tidak kembali menyimpang. Kita dukung dan bantu mereka agar bisa keluar dari masalah tersebut,” kata Ma’ruf Amin saat konferensi perss sikap Ormas Islam dan MUI tentang LGBT di Aula Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).

Sehingga mereka dapat menjalani hidup secara normal sehingga mereka dapat menjalani hidup secara normal sebagaimana umat manusia. Sebab tidak menyukai kelainan yang ada pada diri mereka serta secara hakiki ingin dapat hidup sebagai manusia yang normal.

Hal itu berarti tidak membedakan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Meski demikian, menurut Ma’ruf, perilaku LGBT tetap bertentangan dengan ajaran Islam karena dinilai sebagai perilaku seks menyimpang.

Tak hanya itu, aktivitas LGBT dinilai tak sesuai dengan konstitusi dan Pancasila. MUI mendesak agar pemerintah melakukan upaya rehabilitasi bagi anggota komunitas LGBT.

Ia menyatakan, MUI siap untuk memberikan sosialiasi dan dakwah untuk menghindari masyarakat terpengaruh dengan perilaku LGBT. “Kalau soal manusia, kita perlakukan sebagai manusia, tetapi perilakunya harus diluruskan,” kata Ma’ruf.

MUI telah mengeluarkan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan ta’zir oleh pihak yang berwenang. Dan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). (L/P002/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.