Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Buya Basri Bermanda mengatakan pihaknya belum membahas Omnibus Law, disebabkan draft Omnibus Law belum sampai di DPR dan masih di tangan pemerintah.
“Sampai sekarang belum ada RUU ini masuk ke DPR, kami belum mendapatkan draft yang pasti, belum masuk ke DPR, jadi MUI sendiri belum punya pegangan untuk merespon ini,” ujar Basri usai Rapat Pimpinan Harian MUI Pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta pada Selasa (28/1).
Ia juga mengatakan MUI belum merespon isu terkait Omnibus Law seperti pencabutan fatwa halal MUI dalam penetapan sertifikasi halal produk.
“Isu seperti itu belum bisa dikonfirmasi kebenarannya karena sumbernya banyak dari media sosial,” kata Basri.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Draft tentang RUU Omnibus Law di pemerintah ini belum disampaikan kepada DPR, jadi ada masalah banyak beredar di medsos tentang pencabutan fatwa halal MUI Omnibus Law ini, kita tidak mengerti apakah ini benar atau tidak, substansi yang dari medsos ini tidak bisa kita pegang, campur aduk,” tambahnya.
Menurut Busr.i Omnibus Law sendiri memiliki tujuan meningkatkan investasi di dalam negeri. Banyak investor yang ingin investasi di dalam negeri namun dikepung berbagai macam regulasi berlapis, sehingga batal investasi.
“Itulah yang ingin dihilangkan regulasi tumpang tindih dijadikan satu saja, ada klaster tentang ibu kota negara, fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, saya dengar ada juga Omnibus Law tentang kefarmasian,” pungkasnya. (R/Hju/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)