Bogor, 17 Dzulhijjah 1436/1 Oktober 2015 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh, atas proses sertifikasi halal lembaga-lembaga sertifikasi halal Australia yang selama ini telah diakui dan diterima Sertifikat Halal-nya oleh MUI.
Hal itu dilakukan menanggapi kampanye anti halal oleh kelompok anti Islam dan kelompok nasionalis Australia yang terus meluas dan mendapatkan momentum di negeri Kanguru itu, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (1/10).
Lukmanul Hakim, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pengembangan Ekonomi dan Produk Halal mengemukakan, ketentuan halal yang sering dipermasalahkan negara non muslim, terutama di Australia sangat mengkhawatirkan akan terjadi negosiasi-negosiasi atas kaidah syariah soal sertifikasi halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Di antaranya kemungkinan negosiasi antara lembaga-lembaga sertifikasi halal dengan komunitas atau bahkan dengan pemerintah Australia.
“Maka, bagi kami di MUI, jelas hal itu membutuhkan adanya verifikasi. Sehingga ada dalam pemikiran kami di MUI, perlu untuk melakukan overall review. Yakni peninjauan ulang secara menyeluruh, atas proses sertifikasi halal di Australia, oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal Australia yang selama ini telah diakui dan diterima Sertifikat Halalnya oleh MUI,” tuturnya saat memberikan sambutan pada momentum penyembelihan hewan Qurban LPPOM MUI di Bogor beberapa waktu lalu.
Pernyataan Lukman dikeluarkan menyusul Semakin besar tekanan komunitas Australia yang mayoritas non Islam itu kepada Parlemen dan Pemerintahnya untuk menolak ketentuan halal ini.
Bahkan ada banyak kelompok di Australia yang mengklaim bahwa sertifikasi halal telah menyebabkan harga produk mahal dan uang yang dibayarkan perusahaan untuk mendapatkan label halal digunakan untuk mendanai terorisme. Jelas itu merupakan tuduhan miring tanpa dasar yang amat keterlaluan dan sangat mengada-ada.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kaidah Syariah Tak Bisa Dinegosiasikan
Hal ini harus dilakukan, tambahnya pula, mengingat gencar sekali gerakan-gerakan anti halal dengan intensitas sangat tinggi dan tekanan demikian kuat, yang berlangsung di Australia.
Tentu kami sangat mengkhawatirkan, akan terjadi negosiasi, tawar-menawar. Sementara bagi kami di MUI, ketentuan halal itu merupakan Kaidah Syariah yang tidak bisa dinegosiasikan, atau ditawar-tawar sesuai dengan pesanan atau kepentingan pihal-pihak yang menginginkannya.
“Kalau halal sudah dimasukkan ke dalam materi negosiasi, maka halal itu niscaya akan kehilangan nilai substantifnya,” tandasnya dengan nada prihatin.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Karena bagi umat Islam, jelasnya lagi, ketentuan halal itu merupakan kaidah syariah yang telah ditetapkan secara eksplisit di dalam Al-Quran.
Dan orang yang menawar, termasuk mengingkarinya, meskipun hanya satu ayat dari seluruh ayat-ayat Al-Quran yang suci, niscaya ia tergolong ke dalam kategori orang yang menolak Al-Quran. Bahkan ada ulama yang menegaskan perilaku itu sebagai pernyataan dan tindakan yang membatalkan keimanan dan keluar dari Islam. Na’udzubillahi min dzalik.
Bekukan Sebagai Langkah Saddudz-Dzari’ah
Dengan kondisi yang terjadi di Australia itu, maka menurut Lukman, MUI harus melakukan overall review. Langkah-langkah yang akan dilakukan MUI dalam overall review itu, kami akan melakukan verifikasi kembali atas proses sertifikasi halal yang dilakukan lembaga-lembaga sertifikasi halal Australia yang selama ini telah diakui dan diterima Sertifikat Halalnya oleh MUI.
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Dengan demikian, pada saat melakukan verifikasi itu, MUI akan melakukan suspending, menahan atau menunda pengakuan terhadap keabsahan lembaga sertifikasi halal itu, sebagai tindakan preventif, langkah Saddudz-Dzari’ah.
Hal ini dimaksudkan guna menghindarkan umat Muslim dari mengkonsumsi produk-produk yang tidak jelas kehalalannya, terutama yang diimpor dari Australia. Karena hal ini merupakan amanah Himayatul Ummah, yang diemban oleh MUI sebagai lembaga umat Islam yang berkewajiban melindungi kepentingan umat Muslim.
Langkah tersebut juga diikuti dengan permintaan dan desakan MUI kepada intansi-instansi pemerintah Republik Indonesia yang terkait dan berwenang, agar juga menahan impor produk daging dari Australia yang diindikasikan status kehalalannya itu menjadi diragukan.
Karena Peraturan Pemerintah selama ini, daging segar yang diimpor dari luar negeri harus disertai dengan pernyataan halal atau sertifikat halal oleh lembaga sertifikasi halal yang telah diakui MUI. (T/P002/R03/R05)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)