Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Apresiasi Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Rendi Setiawan - Kamis, 18 Juni 2020 - 16:27 WIB

Kamis, 18 Juni 2020 - 16:27 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, lembaganya mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas Pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP dan mengembalikan RUU tersebut kepada DPR RI sebagai pengusul.

Menurut Zainut, RUU HIP masih perlu melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat. Penundaan tersebut sudah tepat karena RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI sehingga Pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya.

“Kami menyadari hak membuat UU berada di tangan DPR bersama dengan Pemerintah. Namun seharusnya setiap UU yang akan dibahas hendaknya dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat agar publik dapat memahami substansi UU yang akan dibahas,” kata Zainut dalam keterangan tertulisnya yang diterima MINA, Kamis (18/6).

Dia mengatakan, dengan demikian publik terbuka untuk memberikan koreksi dan masukan, sehingga publik merasa dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Melibatkan publik dalam mengambil sebuah kebijakan itulah sesungguhnya esensi dari negara demokrasi.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

“Dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, kami mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala silang sengketa dan kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.

Zainut mengajak semua pihak untuk konsentrasikan pikiran dan perhatian ke DPR RI untuk membangun komunikasi dan dialog secara konstruktif dan persuasif agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia