Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: AWAS JANGAN TERJEBAK KLAIM HALAL SEPIHAK

kurnia - Sabtu, 7 November 2015 - 17:20 WIB

Sabtu, 7 November 2015 - 17:20 WIB

543 Views ㅤ

Foto: MUI

MUI-609x340-300x167.jpg" alt="Foto: MUI" width="300" height="167" /> Foto: MUI

Jakarta, 25 Muharram 1437/7 November 2015 (MINA) – Ada perusahaan bakery terkenal mengklaim produk yang dihasilkannya halal, karena menggunakan seperti tepung terigu dan bahan-bahan lainnya yang telah bersertifikat halal Majelis Ulama Indonesia.

Bahkan Dr. Daud Rasyid, MA. Lc., menerima pengaduan dari banyak warga masyarakat, ada beberapa outlet Resto EatOn, sebuah resto waralaba terkemuka di ibukota yang memasang logo tanda Halal di beberapa mal Jakarta. Namun, ada juga beberapa outlet resto yang terkenal dengan menu oriental ini tidak memasang tanda Halal. Seperti dilaporkan laman mui.or.id dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakan keabsahan tanda halal yang dipasangnya itu, anggota Komisi Fatwa MUI itu menambahkan, lalu mengadukan hal ini kepadanya untuk meminta klarifikasi.

Apalagi dalam pengaduan itu juga disebutkan, di outlet-outlet resto ini, yang tidak memasang tanda halal, ternyata menyajikan menu-menu khas oriental menggunakan bahan babi.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kasus di Bali

Lebih parah lagi, dari pengamatan Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A., seorang anggota Komisi Fatwa yang lain, di Bali ada kasus pengusaha Rumah Makan Padang (RMP) mengontrak tempat usaha milik penduduk setempat yang merupakan orang Bali asli.

Sebab RMP tersebut, tampak laris dan terkenal ia pun tergiur untuk mengambil-alih usaha tersebut.  Lalu setelah habis masa kontraknya, si pemilik tempat tidak mau memperpanjang kontrak usaha RMP tersebut kepada pengusaha Muslim yang orang Padang atau Minang tersebut.

Namun, si orang Bali itu sendiri yang membuka usaha RMP dengan tetap menggunakan merek dagang, bahkan plang nama RMP yang tidak dicopot oleh si pengusaha sebelumnya, yang mengontrak tempatnya itu. Sehingga banyak umat Muslim yang kecele dengan tampilan RMP tersebut.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Demikian disampaikan oleh beberapa anggota Komisi Fatwa MUI dari pengalaman maupun interaksi mereka dengan umat Muslim yang sangat mengharapkan perlindungan kuat dari para pimpinan MUI agar terhindar dari konsumsi produk-produk yang diharamkan dalam agama Islam dianut oleh mayoritas penduduk negeri ini.

Menanggapi kejadian-kejadian yang mengusik ketenteraman batin umat Muslim ini, Ketua (KF-MUI), Prof.Dr.H. Hasanuddin mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam klaim halal yang dinyatakan sepihak oleh mereka yang berkepentingan dalam bisnis yang dijalankan.

“Kami mengingatkan masyarakat bahwa ketentuan halal itu merupakan kaidah syariah, dengan fatwa para ulama. Bukan sebagai pernyataan-pernyataan sepihak untuk kepentingan bisnis.

Maka jangan terjebak dengan klaim halal sepihak semacam itu,” tutur guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu. Dan ketetapan fatwa oleh para ulama itu, tambahnya, didasarkan pada kajian penelitian, dan audit lapangan mendalam yang dilakukan oleh LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Ia menyebutkan di dalam Al-Quran, “dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Qs. 16:116).

Lebih tegas lagi, Dr.K.H. Abdur Rahman Dahlan, menyatakan, kalau pihak-pihak yang melakukan klaim halal secara sepihak itu, dan ternyata tidak benar, maka hal itu termasuk tindakan penipuan. dan “Kalau penipuan, tentu harus dilaporkan kepada aparat hukum,” tandasnya.

Hal ini perlu dilakukan, Anggota Komisi Fatwa MUI ini menambahkan, agar umat kita dapat benar-benar terlindung dari konsumsi produk yang dilarang dalam Islam, sekaligus sebagai tindak-lanjut dari misi Khidmatul Ummah (pelayanan umat) dan Ri’ayatul Ummat (perlindungan umat) yang diemban MUI.

Untuk lebih memudahkan masyarakat, LPPOM MUI menghimbau untuk mengecek keabsahan restoran halal melalui website www.halalmui.org, mengecek dengan scan QR Code Resto Halal yang ditempel di area resto, cek melalui aplikasi HalalMUI di Blackberry, Majalah Jurnal Halal atau via SMS melalui ketik Halal (Spasi) Merk/resto dan kirim ke 98555. (T/P002/R02)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia