Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI), Jeje Zaenudin mengatakan membaca Surat Al-Fatihah diiringi dengan musik, menurutnya melanggar syariat.
Hal itu diucapkan Jeje ketika merespon viralnya artis pentolan Band Dewa 19, Ahmad Dhani. Dalam video berdurasi satu menit 28 detik yang tersebar di media sosial, Dhani membacakan Surat Al Fatihah diiringi nada musik.
“Saya menduga mungkin niat awalnya baik, ingin membacakan surat Al Fatihah. Tetapi sangat disesalkan tempatnya, acara, dan tatacaranya justru bertentangan dengan kemuliaan dan kesucian Al Quran, yaitu membacakan surat Al Fatihah dengan menyesuaikan nada lagu dan diiringi musik,” katanya dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Jeje mengingatkan, berseni jangan sampai melanggar norma-norma syariat. Apalagi terjerumus kepada praktik yang bisa dipersepsi dan ditengarai sebagai penodaan dan penistaan kitab suci.
Baca Juga: Dua RPH di Pekalongan Resmi Tersertifikasi Halal
Ia menjelaskan, dalam permasalahan ini sudah ada fatwa yang tegas dari para ulama, seperti Syekh Abdullah bin Baz dan Mufti Darul Ifta Al Mishriyah. Syekh bin Baz dan Mufti Darul Ifta mengharamkan menjadikan Al Quran sebagai lagu diiringi musik atau dilakukan dengan nada tangga musik.
Oleh karena itu, Jeje meminta rekaman yang sudah dipublikasi itu ditarik. Kemudian Ahmad Dhani sepatutnya mengklarifikasi dan meminta maaf.
Sebab hal ini bisa dimaknai dan dipahami sebagai sebuah penistaan atau pelecehan terhadap keagungan Al Quran.
“Dari kejadian ini, semoga pelakunya menyadari dan diluruskan serta diperbaiki sebagai sebuah kekhilafan, agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan kontroversi serta memicu keributan di kalangan umat Islam,” ujarnya. []
Baca Juga: Kominfo Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kebencanaan
Mi’raj News Agency (MINA)