Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Bangka Belitung Awasi Hewan Kurban PMK

kurnia - Selasa, 14 Juni 2022 - 14:37 WIB

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:37 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat bersinergi dalam mengawasi hewan kurban di daerah itu guna mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Sinergi ini merupakan bagian tanggung jawab MUI Belitung terhadap umat mengenai ketentuan ibadah kurban di tengah situasi wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Senin (13/6).

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat terkait pengawasan kedatangan hewan kurban di daerah itu.

Ia mengatakan, upaya yang akan dilakukan nantinya adalah bersama-sama melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di sejumlah kandang ternak serta lokasi penjualan hewan kurban setempat.

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

“Sekaligus sosialisasi ke masjid-masjid tentang penjelasan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang wabah penyakit mulut dan kuku,” ujarnya.

Menurut dia, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut Kuku sebagai panduan bagi masyarakat yang akan berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

“Kehadiran fatwa ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat seputar penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban,” ujarnya.

Menurut Ramansyah, dalam fatwa tersebut dijelaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasa hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini

Sedangkan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis berat seperti seperti lepuh pada kuku hingga terlepas sehingga menyebabkan pincang tidak bisa dapat berjalan menyebabkan kondisi tubuh menjadi kurus maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Karena memang syarat hewan kurban sehat, tidak sakit, tidak cacat fisik baik di kaki, mata dan mulut,” katanya.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung, Suparman mengatakan pihaknya memperketat pengawasan kedatangan hewan kurban di daerah itu guna mengantisipasi penyakit mulut dan kuku.

“Ketika hewan kurban masuk sebelum disebarluaskan ke pemiliknya kami terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan guna mengantisipasi penyakit mulut dan kuku,” ujarnya. (R/R4/RS3)

Baca Juga: Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Jawa Tengah

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia