Jakarta, 3 Muharram 1438/4 Oktober 2016 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberhentikan Marwah Daud Ibrahim sebagai Ketua Komisi MUI bidang Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga sejak Selasa (4/9).
Ketua Umum MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan pemberhentian Marwah terkait keterlibatan Marwah Daud sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Taat Pribadi yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
“Ibu Marwah Daud telah mengundurkan diri pada hari Senin (3/10) kemarin, tapi baru hari ini MUI terima,” kata Ma’ruf di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (4/9) pagi.
Ma’ruf meminta agar masyarakat tetap tenang tidak terprovokasi oleh berbagai isu yang sekarang ini sudah berkembang menjadi isu nasional.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
“Karena itu masyarakat jangan mengambil tindakan sendiri-sendiri melakukan eksekusi, serahkan semua kepada pemerintah untuk melakukan tindakan hukum guna penyelesaian secara menyeluruh,” ujar Ma’ruf.
“Pihaknya akan segera berkonsultasi internal MUI untuk membahas siapa pengganti Ibu Marwah di Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga karena keputusannya baru hari ini maka belum diputuskan siapa penggantinya,” kata Ma’ruf. (L/P002/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045