Jakarta, MINA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah untuk mencoret nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam praktik judi online (judol).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Sabtu (12/7) di Jakarta.
Zainut menegaskan, judi adalah perbuatan haram dalam Islam dan merupakan penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial.
MUI sangat miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menunjukkan adanya ratusan ribu penerima bansos yang terkait dengan judi online.
Baca Juga: DKM At-Taqwa Cibubur Gelar Bakti Sosial dan Launching TPQ Gratis
Berdasarkan data tahun 2024, dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online.
Zaunut mengatakan, dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” ucapnya.
Zaibut menegaskan, judi dapat memicu berbagai dampak negatif, seperti permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.
Selain itu, judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah, serta menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial.
Baca Juga: Kepala Komunikasi Presiden Ajak Masyarakat Saksikan Pacu Jalur 20 Agustus
MUI juga menyoroti bahaya dari permainan judi yang bersifat adiktif, sehingga dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya.
Menurut para ahli, judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas di otak.
Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya. Kepada penegak hukum, MUI juga meminta untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian.
Dengan demikian, MUI berharap pemerintah dapat menjalankan kebijakan ini dengan efektif dan menindaklanjuti kasus-kasus judi online yang melibatkan penerima bansos. []
Baca Juga: BNPB Konsen pada Karhutla di Sumatera dan Jawa
Mi’raj News Agency (MINA)