Jakarta, MIN – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Kordinasi (Rakornas) seluruh Indonesia. Rakornas ini termasuk agenda rangkaian Kongres Halal Internasional (KHI) MUI 2022 di Bangka Belitung, Kamis (16/6).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, tujuan pelaksanaan Rakornas untuk konsolidasikan penyelenggaraan fatwa dari pusat hingga daerah, sebagai wujud perkhidmatan MUI dalam membimbing dan memberikan panduan keagamaan bagi umat Islam.
‘’Karena fatwa bersifat ijtihadi. Maka perlu adanya pedoman yang selaras antara MUI Pusat dan Provinsi. Agar mengeluarkan fatwa pijakan akademik yang kokoh, dan menghindari perbedaan pendapat antar institusi di pusat maupun di daerah,’’ kata Niam.
Ia menambahkan, dalam proses penetapan fatwa harus mengikatkan diri pada manhaj fatwa yang telah ditetapkan di dalam pedoman dan prosedur penetapan fatwa.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
‘’Seandainya suatu masalah telah difatwakan MUI Pusat. Maka, MUI Provinsi maupun MUI kabupaten/kota, berhak melaksanakan. Artinya tidak adalagi penetapan fatwa yang lain. Ini yang penting dipahami oleh seluruh pengurus komisi fatwa MUI,’’ tegasnya.
Niam juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah mengungkapkan, hal ini ditandai dengan banyaknya Lembaga Amil Zakat atau LAZ di tingkat nasional maupun provinsi. Namun, dia menekankan pengelolaanya tidak cukup dengan semangat, melainkan harus patuh pada aspek syariah.
‘’Maka MUI diberikan tugas dan kewenangan tambahan untuk melakukan pengawasan aspek syariah melalui keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diberikan rekomendasi dan pembimbingan keagamaan melalui fatwa-fatwanya,’’ katanya. (R/R4/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku