Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: HANYA ADA DUA VAKSIN MENINGITIS YANG DAPAT SERTIFIKAT HALAL

IT MINA - Ahad, 15 Maret 2015 - 20:19 WIB

Ahad, 15 Maret 2015 - 20:19 WIB

1350 Views

Anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid (Foto: MUI)
Anggota <a href=

mui/">Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid (Foto: MUI)" width="300" height="224" /> Anggota mui/">Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid (Foto: MUI)

Jakarta, 24 Jumadil Awwal 1436/15 Maret 2015 (MINA)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Anggota Komisi Fatwa, Hamdan Rasyid  mengatakan, sementara ini hanya baru ada dua vaksin meningitis yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal (SH) dari mui/">LPPOM MUI.

Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk memberikan klarifikasi karena adanya berita dari beberapa media online  yang menyebutkan bahwa vaksin Menvac buatan Tianyuan dan vaksin diare untuk balita telah mendapat  Sertifikat Halal (SH) dari MUI.

Kabar tersebut berkaitan dengan acara Seminar dan Temu Media dengan topik “Perkembangan Program Imunisasi di Indonesia“, yang diselenggarakan di Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), Jakarta, beberapa waktu lalu. Demikian dinyatakan dalam laman  resmi MUI yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.

“Hanya ada dua, yaitu Menvac yang dihasilkan Produsen PT. Jaswa Internasional, dengan masa berlaku SH sampai dengan 2 Agustus 2015, dan Menveo sampai dengan 15 Juli 2016. Tidak ada vaksin buatan Tianyuan, selain itu juga tidak ada vaksin diare untuk  balita yang telah mendapat SH dari MUI,” kata Hamdan Rasyid.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ia juga mengakui dan membenarkan, bahwa dirinya mendapat amanah, mewakili mui/">Komisi Fatwa MUI, untuk menjadi pembicara pada acara tersebut. Pada kesempatan itu ia menjelaskan apa yang menjadi concern MUI secara normatif, terutama dalam masalah fatwa.

“Inti paparan  yang saya berikan terkait fatwa itu adalah bahwa MUI mendukung vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyakit.  Kedua, sungguhpun demikian, vaksin yang digunakan harus yang halal. Tidak mengandung najis, dan tidak ada unsur babi, dan unsur-unsur lain yang dilarang dalam Islam,” ujar Hamdan.

Ia juga mengatakan, kalau dalam kondisi darurat tidak atau belum ada yang halal, maka diperbolehkan sementara mempergunakan vaksin yang ada najisnya. Tetapi kebolehan itu hanya berlaku dalam keadaan darurat, dan harus ada upaya mencari vaksin yang halal.

Dalam paparan tersebut, pihaknya tidak ada menyebutkan secara eksplisit nama-nama produk vaksin yang telah disertifikasi dan mendapat fatwa halal dari MUI.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Terus-terang saja, saya tidak hafal nama-nama produk yang telah disertifikasi dan mendapat fatwa halal dari MUI. Maka bagaimana bisa saya menyebutkannya secara jelas dan rinci kepada awak media,” katanya menegaskan.

Oleh karena itu, “Kalau kemudian di media ada yang menyebutkan nama-nama produk vaksin secara rinci, maka dapat saya tegaskan dengan klarifikasi ini bahwa hal itu bukan dari saya,” tegasnya lagi. (T/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
BAZNAS Fasilitasi 2.500 Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mustahik (foto: Sajadi/MINA)
Indonesia