Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI KUTUK PEMBAKARAN RUMAH IBADAH DI TOLIKARI

kurnia - Sabtu, 18 Juli 2015 - 20:06 WIB

Sabtu, 18 Juli 2015 - 20:06 WIB

574 Views ㅤ

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis (Foto : MUI)

MUI-Pusat-Cholil-Nafis-300x168.jpg" alt="Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis (Foto : MUI)" width="300" height="168" /> Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis (Foto : MUI)

Jakarta, 2 Syawal 1436/18 Juli 2015 (MINA) – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menyatakan,  apapun alasannya, kami mengutuk pembakaran rumah ibadah di Tolikari, Papua.

“Pelarangan umat Islam di hari raya Idhul Fitri untuk melaksanakan shalat adalah tindakan melawan  Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945”, tegas Cholil Nafis.

Kasus kerusuhan di Kabupaten Tolikari telah memalukan kebhinekaan, dan rasa kerukunan umat beragama, katanya. “Pemerintah hendaklah segera bertindak tegas dan cermat untuk memberi rasa keadilan, juga dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama.” kata Cholil Nafis kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Jakarta, Sabtu (18/7).

Sebelumnya Ketua MUI bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat,  Anwar Abbas meminta pemerintah segera turun tangan terhadap kasus pembakaran Masjid di Tolikara, Wamena, Papua, Jumat (17/7). Aparat harus segera menangkap pelaku pembakaran itu untuk diadili secara hukum.

Baca Juga: Pengumpulan ZIS Capai RP 1,1T, BAZNAS Raih Opini WTP

“Aparat harus tangkap pelakunya. Orang seperti itu tidak pantas tinggal di negara hukum yang menjaga toleransi umat beragama. Mereka yang seperti itu tidak boleh tinggal di negara ini,” tegas Anwar.

Ia mengatakan, pemerintah tidak boleh mengabaikan kasus penyerangan dan pembakaran itu. Pemerintah harus segera bertindak dan menyelesaikan kasus itu. “Pemerintah harus segera turun tangan terhadap kasus pembakaran masjid itu. Jangan sampai tidak”, katanya.

Alasannya, dalam Undang-undang Republik Indonesia disebutkan untuk saling menghormati antar umat beragama. Namun, faktanya peraturan itu tidak jalan. Apalagi muncul kasus pembakaran masjid itu di hari istimewa di umat Islam. (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Festival Indonesia di Melbourne, Warga Australia Nikmati Pesona “Gemilang Sriwijaya”

 

 

 

Baca Juga: Ketua BAZNAS RI: Konsep Green Zakat Sejalan Dengan Al-Qur’an

Rekomendasi untuk Anda