Jakarta, 2 Syawal 1436/18 Juli 2015 (MINA) – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menyatakan, apapun alasannya, kami mengutuk pembakaran rumah ibadah di Tolikari, Papua.
“Pelarangan umat Islam di hari raya Idhul Fitri untuk melaksanakan shalat adalah tindakan melawan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945”, tegas Cholil Nafis.
Kasus kerusuhan di Kabupaten Tolikari telah memalukan kebhinekaan, dan rasa kerukunan umat beragama, katanya. “Pemerintah hendaklah segera bertindak tegas dan cermat untuk memberi rasa keadilan, juga dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama.” kata Cholil Nafis kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Jakarta, Sabtu (18/7).
Sebelumnya Ketua MUI bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Anwar Abbas meminta pemerintah segera turun tangan terhadap kasus pembakaran Masjid di Tolikara, Wamena, Papua, Jumat (17/7). Aparat harus segera menangkap pelaku pembakaran itu untuk diadili secara hukum.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Aparat harus tangkap pelakunya. Orang seperti itu tidak pantas tinggal di negara hukum yang menjaga toleransi umat beragama. Mereka yang seperti itu tidak boleh tinggal di negara ini,” tegas Anwar.
Ia mengatakan, pemerintah tidak boleh mengabaikan kasus penyerangan dan pembakaran itu. Pemerintah harus segera bertindak dan menyelesaikan kasus itu. “Pemerintah harus segera turun tangan terhadap kasus pembakaran masjid itu. Jangan sampai tidak”, katanya.
Alasannya, dalam Undang-undang Republik Indonesia disebutkan untuk saling menghormati antar umat beragama. Namun, faktanya peraturan itu tidak jalan. Apalagi muncul kasus pembakaran masjid itu di hari istimewa di umat Islam. (L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain