Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: MAJALAH TEMPO SAKITI ULAMA DAN UMAT ISLAM

Admin - Kamis, 13 Maret 2014 - 13:09 WIB

Kamis, 13 Maret 2014 - 13:09 WIB

722 Views ㅤ

Jakarta, 12 Jumadil Awwal 1435/13 Maret 2014 (MINA) – Dalam sidang Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan laporan utama Majalah TEMPO yang dianggap menyakiti hati para ulama dan umat Islam.

Dalam sidang tertutup di Gedung MUI, Kamis (13/3), Jakarta,  yang dihadiri oleh pengurus pusat berbagai ormas Islam, pemberitaan TEMPO yang dianggap penuh dengan kebencian terhadap MUI khususnya dan umat Islam pada umumnya, menjadi bahan yang dibahas dalam sidang.

Dalam surat pernyataan, Dewan Pimpinan MUI menilai TEMPO telah menulis secara serampangan dan tidak bisa membedakan antara Sertifikasi Halal yang dilakukan LPPOM-MUI dengan ratusan auditor yang berpengalaman di seluruh Indonesia.

MUI menilai, TEMPO telah menuding petinggi MUI memperdagangkan “Label Halal”. Padahal, yang melakukan labelisasi adalah negara (Badan POM RI) setelah mendapat sertifikat halal dari MUI.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Lebih lanjut MUI menyatakan, investigasi majalah itu sangat tendensius dan hasilnya menyesatkan.

“Tampilan dan liputan TEMPO sangat menyakitkan umat Islam,” kata pernyataan itu.

Karikatur yang media tersebut tampilkan, sangat berkesan melecehkan ulama dan Islam.

TEMPO juga dinilai telah melakukan kebohongan publik dengan menuduh MUI telah menerima uang Aus$ 78 juta (sekitar Rp 820 miliar) dengan sumber berita dari Sunday Mail, Brisbane, Oktober tahun lalu. Padahal berita tersebut tidak ada sama sekali di Sunday Mail yang dimaksud.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

MUI juga mengklarifikasi bahwa lembaga para ulama itu tidak memberikan izin kepada Halal Certification Authority (HCA) yang dimiliki El Mouelhy sebagai Halal Certifier (lembaga sertifikasi halal), karena HCA tidak memenuhi tujuh persyaratan yang ditentukan oleh MUI.

MUI mengaku tidak pernah meminta dan menerima uang dari El Mouelhy dalam kunjungannya delapan tahun yang lalu. Ada pun pengeluaran El Mouelhy sebagai koordinator pengundang pada saat itu, digunakan untuk kepentingan transportasi, akomodasi dan konsumsi selama kunjungan.

MUI menegaskan, dalam menyetujui dan menangguhkah suatu lembaga sertifikasi halal di luar negeri, MUI tidak menerima pembayaran.

Menurut MUI, dalam kegiatan pemberitaan dan pembuatan karikatur, seharusnya TEMPO tidak melakukan fitnah terhadap suatu kaum, lembaga atau institusi yang dapat menimbulkan ketersinggungan dan keresahan yang menyangkut unsur SARA. (L/P09/R2).

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

 

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

 

Rekomendasi untuk Anda