MUI Masih Mendalami Jual Beli Mystery Box

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia () Sulawesi Selatan telah mengharamkan program jual beli yang marak di market place.

Namun, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam menyatakan, pihaknya masih akan mendalami hasil fatwa dari MUI Sumsel tersebut.

“Kita dalami dulu. Karena kalau masalah fatwa tidak bisa jikalau-jikalau, dan tidak bisa komentar yang bersifat seporadis. Kita sudah ada prosedur penetapan fatwanya,” kata Kiai Niam dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1).

Ia mengatakan, adanya sistem jual-beli mystery box di online shop tersebut harus dipelajari lebih lanjut dalam sudut pandang fikih. Selain itu, Komisi Fatwa MUI Pusat juga masih perlu melihat kondisi faktualnya.

“Perlu ditelaah lebih lanjut seperti apa. Makanya harus jelas dulu. Karena, yang namanya fatwa itu kan jawaban atas pertanyaan didasarkan kepada kondisi faktualnya,” ujar dia.

“Kondisi faktualnya seperti apa? kan harus dipahami secara lebih utuh,” jelas Niam.

Mystery box adalah cara penjualan secara online di marketplece dengan metode pembeli mengirim sejumlah uang untuk membeli barang yang isinya tidak diketahui secara pasti oleh pembeli karena isi dalam box tersebut dirahasiakan.

Namun, dalam transaksi mystery box ini banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena barang yang dikirimkan ternyata tidak sesuai dengan uang yang dikirimkan. Masyarakat juga merasa tertipu dengan box yang berisi barang rusak.

Namun, menurut Niam, sebelum memperoleh gambaran secara utuh tentang masalah tersebut, Komisi Fatwa MUI tidak bisa untuk menetapkan hukum dari transaksi mystery box.

“Jadi tidak bisa serta merta kemudian kita tetapkan hukum sebelum memperoleh gambaran secara utuh mengenai subastansi masalah yang difatwakan. Jadi prosedur penetapan fatwa seperti itu. Tidak bisa juga gegabah menyikapi secara sopantan begitu saja,” jelas Niam.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Sulsel mengeluarkan Fatwa No 1 Tahun 2022 yang mengharamkan penjualan online mystery box di marketplece, Kamis (13/1).

Fatwa ini dibacakan langsung oleh Sekertaris Umum MUI Sulsel DR KH Muammar Bakri Lc MA di Sekertariat MUI Sulsel Jln Masjid Raya No 1 Makasaar.

Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.

Sementara, salah satu praktik jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli semacam ini disebut dengan jual beli ‘garar’ (penipuan) yang telah ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadits.

“Dari Abu Hurairah berkata: ”Rasulullah SAW melarang jual-beli al hashah dan jual-beli al-garar.” (HR. Muslim).

Berikut beberapa Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Sulsel tersebut:

Pertama, Kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).

Kedua, Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box.

Ketiga, Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat. (R/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.