Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Buya Anwar Abbas, meminta kepolisian segera menindak M Kece.
M Kece dalam sebuah video di Youtube mengucapkan kalimat yang merendahkan ajaran agama Islam. Ucapan M Kece itu dianggap memicu perpecahan dan merendahkan ajaran agama Islam.
“Dalam video yang beredar akhir-akhir ini dan terakhir ini, saya melihat beliau itu sudah melampaui batas-batas. Menurut saya, akan mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini, ” ujarnya pada Ahad (22/08) di Jakarta.
Perbuatan M Kece, menurut Anwar, seperti memasuki rumah orang lain kemudian mengacak-acak dalam rumahnya. Ia berpendapat, tidak etis dan bisa memancing kemarahan umat yang merasa rumahnya diacak-acak.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
“Karena yang bersangkutan dalam ucapannya itu telah menghina dan merendahkan Allah Subhanallahu wata’ala, merencakan dan menghina kitab Suci umat Islam, telah menghina dan merendahkan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Bahkan diksi yang dia pilih dan dia gunakan, dia sampaikan secara sadar, itu adalah diksi yang mencerminkan kebencian,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Anwar meminta kepada kepolisian dan pihak berwajib untuk memproses M Kece. Dia meyakini ada beberapa undang-undang di negeri ini yang ditabrak dan dilanggar oleh yang bersangkutan.
Meskipun begitu, dia juga meminta umat Islam untuk bersabar dan mengendalikan diri sekalipun hati panas. Dia juga meminta penegak hukum dan kepolisian lekas menindaklanjuti perkara ini. Sebab, bila itu tidak ditindaklanjuti, maka kehidupan umat beragama di Indonesia akan rusak dan terganggu.
Sejauh ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece.
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi
Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan saat ini laporan tersebut sedang ditangani tim penyelidik. (R/R5/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun