Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Minta DPR Segera Bahas Perppu

kurnia - Kamis, 13 Juli 2017 - 08:12 WIB

Kamis, 13 Juli 2017 - 08:12 WIB

271 Views ㅤ

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: File)

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi

Jakarta, 17 Syawwal 1438/13 Juli 2017 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR RI untuk segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu Nomoe 2 tahun 2017 tentang Ormas apakah menerima atau menolaknya.

Jika menolak maka Perppu tersebut akan batal demi hukum tetapi jika menerima maka Perppu tersebut akan menjadi Undang-undang.

“Pihaknya dapat memahami urgensi diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 dalam rangka menertibkan organisasi kemasyarakan. Karena UU yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU No. 17 Tahun 2013 dianggap tidak memadai,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/7).

MUI berpendapat bahwa untuk menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkan ormas melalui pendekatan hukum dan keamanan saja. Tetapi yang lebih adalah pengawasan, pendampingan dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

“Lebih dari itu sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakkan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan,” tambahnya.

Menurutnya, mekanisne perubahan UU melalui Dewan Perwalikan Rakyat (DPR) membutuhkan waktu yang cukup lama. Sedangkan Pemerintah dituntut untuk segera mengambil langkah-langkah hukum mengatasi ormas yang membahayakan ekistensi negara.

Lebih jauh dikatakan Zainut, dengan diterbitkannya Perppu Tentang UU Keormasan, MUI menghimbau kepada Pemerintah dapat menggunakan Perppu tersebut untuk kepentingan yang mendesak dan bersifat penting.

“Karena salah satu alasan diterbitkannya Perppu itu adalah karena adanya keadaan kegentingan yang memaksa. MUI memahami bahwa Presiden memiliki hak subyektif untuk menentukan pengertian kegentingan yang memaksa tersebut,” ujar Zainut.

Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi

Dia berharap bahwa Perppu tersebut tidak hanya menyasar kepada salah satu ormas saja, tetapi semua ormas yang dapat dikatagorikan bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan eksistensi NKRI.

“Dalam menerapkan Perppu, Pemerintah juga harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Karena Indonesia adalah Negara hukum dan negara demokrasi,” tegas Zainut.

a. (L/R03/P1)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia