Jakarta, MINA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta, agar kepolisian segera mengusut kasus Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.
“Pendeta yang pernah ditangkap pada 2017, karena kasus ujaran kebencian, kembali menimbulkan kontroversi,” kata Amirsyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3).
Ia mengatakan, Saifuddin kembali menghina Islam karena menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus, memicu tindakan intoleran dalam video terbaru miliknya.
Dalam videonya itu juga, Abraham bin Moses meminta Kemenag agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal. Menurutnya, semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren. Terutama karena Saifuddin pernah terjerat masalah yang sama.
Baca Juga: BPBD: Angin Puting Beliung Landa Surabaya
“Meminta kepada kepolisian agar mengusut pernyataan Saifudin Ibrahim yang sudah pernah dipenjara sebagai penista agama agar diberikan hukuman lebih berat, agar efek jera,”katanya.
Menurutnya, pernyataan yang keluar dari pelaku karena kegagalannya memahami ayat Alquran.”Salah paham terhadap Alquran bahkan gagal paham yang mengatakan ayat Alquran melahirkan paham radikalisme,” tuturnya.
Ia juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. “Meminta semua pihak tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara Ketua MUI Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut, pelaku harus diperiksa baik oleh dokter dan penegak hukum.
Baca Juga: Korban Bencana Sukabumi Perlu Hunian Sementara
“Perlu diperiksa zahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia,” katanya. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Rob di Pesisir Semarang 5-8 Januari