Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta pemerintah menghormati hak-hak dari mahasiswa dan masyarakat yang ikut berunjuk rasa dengan tidak menghambat dan menghalang-halangi kelompok tersebut.
“Sebab, mereka ingin menyampaikan aspirasinya dengan baik. Mereka akan menyampaikan sikap dan tuntutan penting kepada pemerintah, yaitu menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan penundaan pemilu 2024,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (11/4).
Ia mengatakan, disamping itu mahasiswa juga mendesak pemerintah agar bisa menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat.
“Mereka juga menuntut agar pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Lebih lanjut, masalah unjuk rasa atau demonstrasi ini sudah merupakan bagian dari demokrasi yang sudah jelas dilindungi. Meskipun demikian, ia mengimbau kepada yang akan melakukan demonstrasi agar semua pihak tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum.
“Mereka harus tetap bisa menjaga kebersihan lingkungan dan tidak mudah terprovokasi. Kepada pihak aparat keamanan dan penegak hukum, kami meminta agar mampu mengendalikan diri,” lanjut Anwar. Aparat tidak boleh menggunakan peluru tajam serta melakukan tindakan yang berlebihan yang melanggar HAM dan menyakiti hati masyarakat.
“Karena kalau hal demikian sempat terjadi, maka dia akan meninggalkan luka yang dalam di hati rakyat luas dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan kehidupan demokrasi di negeri ini kedepannya,” kata Anwar.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan sejumlah elemen lain melakukan demonstrasi pada siang ini. Aksi itu dilakukan dengan tuntutan utama menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu 2024. (L/R4/P2)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Mi’raj News Agency (MINA)