Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Minta Pemerintah Jamin Kehalalan Daging di Pasar

kurnia - Kamis, 16 Juni 2016 - 21:34 WIB

Kamis, 16 Juni 2016 - 21:34 WIB

225 Views ㅤ

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim (Foto : Doc. MUI)

Jakarta, 11 Ramadhan 1437/16 Juni 2016 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menjamin kehalalan daging yang dijual dalam operasi pasar dengan melakukan kontrol dan pengawasan ketat.

Ketua MUI bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Umat, Lukmanul Hakim, mengatakan bahwa demi melindungi umat dalam memperoleh daging berkualitas dan terjamin kehalalannya sebagaimana upaya pemerintah melalui Instruksi Presiden secara langsung kepada menteri-menteri terkait untuk menekan harga hingga di bawah Rp80 ribu per kg.

“Sangat mengapresiasi atas upaya tersebut karena akan mengurangi beban masyarakat utamanya umat Islam yang akan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri,” kata Lukmanul kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) dalam siaran Pers di Bogor Kamis (16/6).

Pihaknya juga mendukung langkah pemerintah akan terus melakukan operasi pasar, terutama menjaga ketersediaan pasokan dan harga daging yang terjangkau di pasaran (di bawah Rp80 ribu sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan pasokan daging  dengan menggelar operasi pasar daging murah tersebut, wajib disertai dengan kontrol dan pengawasan yang ketat untuk menjamin bahwa daging yang beredar di pasaran merupakan daging yang terjamin kehalalannya dan layak dikonsumsi.

Selain itu berdasarkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diberlakukan oleh LPPOM MUI, daging halal yang masuk ke Indonesia haruslah berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah bersertifikat halal dan diakui oleh MUI, serta ditangani secara khusus.

Penanganan khusus tersebut, antara lain, kemasan harus memiliki label untuk menandai kehalalan dari produk sehingga memudahkan untuk dilakukan penelusuran balik (traceability) atas produk yang bersangkutan.

“Label juga harus secara spesifik menjelaskan tanggal penyembelihan, nama dan nomor RPH beserta alamat dan negara asal RPH,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Pengawasan dan pemantauan pasar yang cermat oleh jajaran aparatur pemerintah, lanjut Lukman, juga sangat penting dilakukan mengingat  akhir-akhir ini kerap ditemukan adanya daging sapi oplosan yang tercampur dengan daging berkualitas buruk, bahkan dicampur dengan daging celeng.

Lukman menghimbau kepada masyarakat khususnya konsumen Muslim, untuk tetap berhati-hati dalam memilih dan membeli daging di pasaran.

Pastikan bahwa daging yang hendak dikonsumsi merupakan daging yang berkualitas dan telah bersertifikat halal MUI atau lembaga halal di negara asal yang diakui MUI. Informasi tentang cara memilih daging halal dan sehat dapat dilihat di www.halalmui.org.  (L/P002/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia