Jakarta, 21 Rabi’ul Awwal 1438/21 Desember 2016 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap dan pernyataan Menko Polhukam Wiranto agar MUI melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama dalam setiap akan menetapkan fatwa.
“Kami sangat menyayangkan sekali pernyataan ini. Hal tersebut bukan saja sebagai bentuk intervensi Pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, juga bisa dipahami sebagai bentuk pembatasan hak MUI dalam berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (21/12).
Menurut Sa’adi, pernyataan Menko Polhukam adalah sebagai bentuk kemunduran dalam praktik kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa MUI sebagai organisasi kemasyarakatan eksistensinya dijamin oleh konstitusi, hak dan kewenangannya dijamin oleh peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada alasan oleh siapa pun dan atas nama apa pun melakukan pembatasan terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
“Termasuk di dalamnya adalah tugas menetapkan fatwa. Sepanjang tugas dan tanggung jawab tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sa’adi menuturkan bahwa MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya mempertimbangkan dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinnekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan NKRI.
“Tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan. Seharusnya hadirnya fatwa MUI dimaknai sebagai bentuk kontribusi positif masyarakat dalam ikut serta membangun harmoni kehidupan umat beragama, merawat kebhinnekaan dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan UUD NRI 1945 dan Pancasila,” papar dia.
Selama ini, lanjut dia, fatwa MUI adalah panduan keagamaan bagi umat Islam dalam melaksanakan keyakinan agamanya. Pemerintah sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya, karena hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
“MUI memberikan apresiasi kepada Pemerintah jika setiap implementasi pelaksanaan fatwa salalu dikoordinasikan bersama antara MUI dengan Pemerintah sehingga dalam eksekusinya tidak menimbulkan ekses negatif di masyarakat,” demikian Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi. (L/P011/M09/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan