Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI MINTA TV JAGA KESUCIAN RAMADHAN

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 25 Juni 2014 - 03:07 WIB

Rabu, 25 Juni 2014 - 03:07 WIB

1153 Views

ilustrasi (ideas4life.ws)

ramadhan-284x300.jpg" alt="ilustrasi (ideas4life.ws)" width="284" height="300" /> ilustrasi (ideas4life.ws)

Jakarta, 26 Sya’ban 1435/24 Juni 2014 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta semua stasiun televisi untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dari tayangan yang tidak Islami.

“Tayangan televisi harus menjaga kesucian bulan Ramadhan, jangan dikotori oleh hal yang tidak perlu, seperti menari-nari dan melawak,” kata Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Pusat, Imam Suhardjo di Jakarta, Selasa (24/6).

Imam menambahkan, MUI setiap tahun terus mengkritisi tayangan televisi karena masih jauh dari semangat Islami.

“Memang ada perbaikan pada program acara, tetapi kalau bisa dibuang total acara yang tidak ada hubungannya dengan keislaman,” katanya.

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Ia menyesalkan jika adanya acara sahur dan buka puasa yang hanya berisi nyanyian dan acara yang tidak ada hubungannya dengan Ramadhan.

Dalam melakukan pengawasan, MUI menggunakan pedoman yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sejumlah Fatwa MUI.

Menurut dia, sebagai bangsa Indonesia, ada asas kepatutan dan kepantasan, itu saja kalau dipakai sudah cukup.

“Apa pantas acara menari di malam hari saat bulan Ramadhan, di luar Ramadhan pun itu tidak pantas, apalagi di bulan Ramadhan,” katanya.

Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban

Dia berharap, stasiun televisi jangan hanya mengejar rating, kalau membuat acara yang bagus tentu saja akan banyak ditonton juga.

Edaran Tayangan Ramadhan

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1458/K/KPI/06/14 tertanggal 23 Juni 2014 kepada Seluruh Lembaga Penyiaran mengenai tayangan pada bulan suci Ramadhan.

Dalam edaran disebutkan, KPI Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berkewajiban mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran, untuk tidak menayangkan Program Siaran yang bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia

Beberapa peringatan penayangan tersebut antara lain goyangan erotis, eksploitasi tubuh wanita, adegan vulgar, pakaian minim, pria berprilaku dan berpakaian kewanitaan, kekerasan dan candaan kasar, mengungkap aib, provokatif, serta siaran bermuatan mistik, horor atau supranatural. (T/R1/P02).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Senin Sore Ini

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia