MUI Nilai Omnibus Law Abaikan Unsur-Unsur Syariah

(Foto: Rana)

Jakarta, MINA – Lahirnya pada RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) beberapa waktu lalu menimbulkan banyak pro dan kontra. Pada awalnya, RUU ini lahir dari niat baik Pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakatnya. Namun bila ditelisik lebih dalam, banyak pihak yang menyayangkan kebijakan yang diambil dalam RUU Ciptaker.

Terkaitnya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan (UU JPH), misalnya. Ada pasal yang dinilai menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan fatwa produk halal.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Drs. KH. Sholahuddin Al Aiyub, M.Si, angkat suara. Ia mengkhawatirkan RUU Ciptaker yang pada awalnya bertujuan memberikan kesejahteraan, justru berujung sebaliknya. Hal ini karena ada prosedur dan substansi yang tidak dilakukan dengan baik.

“Secara prosedural, dalam konteks sertifikasi halal, seharusnya MUI diajak duduk bersama. Lebih dari 30 tahun MUI menjalankan sertifikasi halal, tapi mengapa ketika lahir Omnibus Law ini justru tidak diundang sama sekali. Padahal ini terkait tugas utama dalam hal penetapan halal,” ungkapnya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch (IHW) di Jakarta, Rabu (19/2).

Secara substansi, lanjut Aiyub, Omnibus Law diindikasikan mengabaikan unsur-unsur syariah. Salah satunya, dimungkinkan UMKM melakukan self declaration atas kehalalan produknya. Perlu ditekankan, seharusnya Omnibus Law mengacu pada tiga prinsip dasar UU JPH.

Pertama, perlindungan keyakinan konsumen muslim. Hal ini merupakan amanat dasar dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Indonesia. Ini merupakan pijakan utamanya. Bila dibaca secara utuh, UU JPH bermuara pada keyakinan dan keimanan, ini tidak boleh diabaikan.

Kedua, kepastian hukum. Yang dimaksud hukum di sini bukan hanya kepastian hukum positif, melainkan juga kepastian hukum agama, yakni fatwa yang ditetapkan. Apabila keputusan fatwa dimungkinkan ditetapkan oleh banyak lembaga fatwa. Konsekuensinya adalah ketidakpastian hukum.

Ketiga, motif ekonomi. MUI menggarisbawahi, kesejahteraan atau investasi jangan sampai mengabaikan substansi ajaran agama. Apabila diabaikan, menurut Aiyub, prinsip yang pertama justru tidak akan didapatkan.

Selain Al Ayubi, turut hadir sebagai pembicara dalam FGD bertema mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang Berkaitan dengan Jaminan Produk Halal dan Peran Majelis Ulama Indonesia, diantaranya: Direktur Operasional Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Sumunar Jati; Pakar Hukum Universitas Krisna Dwipayana Tarumanegara, Dr. Firman Wijaya SH. MH.; Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Prof. Dr. Bacharun M.Ag.; dan Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad.

Juga hadir para pegiat halal dan publik figur Dr. Hj. Marissa Grace Haque, S.H., M.Hum., M.B.A.; serta founder Halal Corner, Aisha Maharani (founder Halal Corner). Diskusi tersebut dimoderatori oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. Ikhsan Abdullah, SH., MH.

Mengapa Fatwa Harus dari MUI?

Al Aiyub juga menjelaskan mengenai hukum fiqih yang digunakan dalam sertifikasi halal adalah fiqih qadha’i yang bersifat final dan binding serta sudah pada level aturan negara.

Menurutnya, sifat fiqih terbagi menjadi dua, yakni fiqih biasa dan fiqih qadha’i. Untuk opini fikih atau fatwa biasa, setiap ormas memiliki kewenangan yang sama untuk menetapkan hukumnya. Hal ini dimungkinkan adanya perbedaan putusannya dalam satu varian.

Sedangkan, dalam konteks sertifikasi halal, fiqih yang digunakan adalah fiqih qadha’i yang bersifat final dan binding serta sudah pada level aturan negara. Sehingga, sudah tidak dibolehkan adanya perbedaan pendapat. Artinya, kewenangan tidak bisa dibagikan kepada siapa pun. Meski acuannya sama, namun kalau penetapan fatwanya berbeda itu juga tidak bisa.

“Misalnya, ada 10 pendapat, ketika negara atau yang ditunjuk oleh negara mengambil pendapat A, maka yang berlaku adalah pendapat tersebut. Itulah fiqih qadha’i. Jadi tidak dibuka peluang pendapat setelah itu. Jika dibuka, maka akan terjadi kekacauan keputusan fatwa” jelasnya.

Lebih jelas lagi, ketika hakim dalam hal ini pemerintah sudah menetapkan sebuah hukum, maka hukum ini mengikat dan seharusnya sudah menghapus semua perbedaan. Inilah yang menjadi alasan kuat secara fiqih, mengapa penetapan fatwa harus dilakukan oleh MUI.

Sebagaimana kita ketahui bahwa MUI merupakan tempat bernaungnya ormas-ormas Islam tempat berhimpunya para Ulama, zuama dan cendekiawan muslim, dari Nahdhlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Matlaul Anwar dan 59 Ormas Islam lainya hingga Persatuan Umat Islam.

Selain itu, pemerintah juga tidakmemiliki kapasitas untuk memutuskan dan merumuskan suatu hal yang berkaitan dengan substansi ajaran agama. Dalam hal tersebut, pemerintah selama ini bertanya dan percaya kepada MUI. “Kalau dari MUI melarang, maka pemerintah baru bisa membuat kebijakan atau pelarangan secara administratif,” ujar Aiyub.

Secara fiqih, lanjutnya, halal termasuk dalam terminologi agama dan hukum. Penetapan suatu produk halal atau haram, hanya bisa dilakukan oleh orang yang berkompeten. Dalam sertifikasi halal, kewenangan penetapan hukum kehalalan produk atau fatwa harus diberikan kepada lembaga yang kompeten, yakni Komisi Fatwa MUI.

Ia juga menambahkan, demi memudahkan investasi boleh saja jika kemudian pemerintah ingin mengubah semua hal. Tapi jangan sampai menghilangkan prinsip-prinsip sertifikasi halal, yakni jaminan keyakinan dari prinsip keagamaan. Sayangnya, omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja justru mencederai prinsip keagamaan. (L/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.