Jakarta, 8 Syawal 1436/24 Juli 2015 (MINA) – Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Basri Bermanda menilai, insiden di Tolikara, Papua, berupa penyerangan jamaah shalat Idul Fitri dan pembakaran kios serta masjid, diatur secara terorganisir dan rapi.
“Terlihat dari surat GIDI yang dilayangkan kepada umat Muslim itu nampak terlihat secara organisir”, kata Basri pada wartawan, Jumat, di Kantior MUI Pusat, Jakarta.
“Adanya aksi terorganisasi juga nampak dari Perda-Perda yang intoleran. yang melanggar UUD 1945, Pasal 28E,”. katanya.
Menurutnya kasus ini juga bisa dikategorikan tindakan terorisme karena membakar tempat ibadah, menakuti masyarakat, dan tindakan lainnya. Ini juga bisa dikatakan tindakan terorisme,” tegasnya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Ia mendukung keputusan pemerintah bahwa kasus di Tolikara itu harus ditindak secara hukum, hukum harus ditegakkan betul-betul, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Sebelum terjadi insiden pada Hari Raya Idul Fitri ini, Badan Pekerja Wilayah Toli GIDI membuat surat terbuka untuk umat Islam. yang berisi soal larangan merayakan Idul Fitri pada 17 juli 2015 di wilayah setempat, dan hanya boleh dirayakan di luar kabupaten Tolikara.
Alasannya karena Badan Pekerja Wilayah Toli (BPWT) Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) pada tanggal 13-19 Juli 2015 ada kegiatan Seminar dan KKR Pemuda GIDI tingkat Internasional di gereja yang berdekatan dengan lapangan Koramil di mana akan diadakan sholat Id. . (L/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain