Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan dua pengurusnya karena diduga terlibat sebuah organisasi (NGO) yang terafiliasi dengan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, langkah ini ditempuh setelah MUI melakukan konsolidasi internal, sebagai respons atas kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel.
Dari hasil konsolidasi internal MUI tersebut, diketahui ada NGO bentukan beberapa orang yang salah satu visinya membangun hubungan diplomatik dengan Israel.
Prof Ni’am mengungkapkan, kedua pengurus NGO tersebut tercatat sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Karena sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel serta mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, pengurus itu jelas bertentangan dengan MUI dan konstitusi,” kata Prof Ni’am, Kamis (18/7).
Prof Ni’am mengungkapkan, rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua Anggota Komisi Fatwa tersebut.
“Hasil rapat bidang dan komisi itu akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan, telah melakukan tracing (penelusuran) dan profiling.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Selain itu, ia juga telah mengkonfirmasi kepada kedua anggota tersebut mengenai informasi keterlibatan mereka dalam NGO yang terafiliasi dengan Zionisme Israel.
Prof Ni’am menegaskan, hasil dari penelusuran tersebut sudah valid dan terkonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut memang terbukti berada di organisasi yang terafiliasi dengan Israel.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok Jawa Barat ini menerangkan, kedua anggota tersebut juga kedapatan telah berkunjung ke Kedutaan Besar Israel di Singapura tahun lalu.
“Ini cukup bagi kita untuk menonaktifkan keduanya sambil kita akan meminta penjelasan lebih lanjut. Kita sudah komunikasikan dengan keduanya,” lanjutnya.
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas
Prof Ni’am menegaskan, langkah selanjutnya terhadap nasib kedua pengurus Komisi Fatwa itu akan dilakukan dengan mekanisme organisasi di MUI. []
Mi’raj News Agency (MINA)v
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama