Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Pengelolaan Lembaga Amil Zakat Manfaatkan Teknologi Digital

kurnia - Jumat, 14 Januari 2022 - 15:08 WIB

Jumat, 14 Januari 2022 - 15:08 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mengatakan pengelolaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengalami banyak perubahan, terutama memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan penghimpunan dana zakat.

“Saat ini pengelolaan (LAZ) sudah mengalami banyak perubahan, terutama ketika memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan penghimpunan dana zakat. Diperlukan orang yang memahami pengelolaan keuangan, cara investasi, dan familiar dengan dunia digital, bukan hanya sekadar paham pada konteks fikihnya,” kata Sholahuddin di Gedung Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta, Jumat (14/1).

Ia mengharapkan, dengan dibentuknya  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi dewan pengawas syariah pada LAZ,  dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan secara digital agar tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.

“Sekarang ini masalah ekonomi itu mulai bergerak ke arah digital, dan pasti akan berpengaruh terhadap pengelolaan dana zakat. Untuk itu dibutuhkan pengawas yang paham kedua hal tersebut, dari sisi ekonomi dan pemahaman teknologi digital,” katanya.

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin mengatakan, penyusunan standar kompetensi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola zakat.

“Penyusunan SKKNI ini untuk memberikan tambahan pemahaman yang merata, karena area kerja dewan pengawas syariah pada LAZ saling berhubungan erat dengan auditor syariah,” ujar Muhib.

Ia menyampaikan, SKKNI bagi dewan pengawas syariah pada LAZ ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi auditor syariah dalam melakukan tugasnya.

“Dewan pengawas syariah akan memberikan masukan secara langsung kepada LAZ dalam hal kepatuhan syariah dan pengelolaan zakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini

Sebelumnya,  Kementerian Agama bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar acara focus group discussion membahas penyusunan draf SKKNI untuk dewan pengawas syariah pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Acara ini turut mengundang sejumlah peserta dari mitra pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Zakat (FOZ), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, DT Peduli, Baitul Maal Hidayatullah (BMH), LAZISMU, dan LAZISNU. (R/R4/P1)

 

 

Baca Juga: Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Jawa Tengah

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia