Bogor, 17 Jumadil Akhir 1435/17 April 2014 (MINA) – Menghadapi tantangan kelembagaan yang terus berkembang pesat, terutama tugas yang diemban tentang sertifikasi halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI terus melakukan penataan kelembagaan secara internal.
Hal ini menjadi salah satu tujuan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM MUI seluruh Indonesia, yang dilangsungkan pada 16-17 April 2014 di Global Halal Centre, kota Bogor.
LPPOM MUI merasakan sangat pentingnya pengembangan organisasi, apalagi terkait dengan konsolidasi. Nilai-nilai organisasi harus dipahami oleh seluruh anggota organisasi, terutama LPPOM MUI yang kini telah berkembang di 33 Propinsi seluruh Indonesia.
“Harus ada kesamaan visi dan misi antara LPPOM MUI Pusat dengan LPPOM MUI di daerah-daerah,” demikian Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin, dalam pembukaan Rakornas LPPOM MUI.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Konsolidasi dilakukan mencakup berbagai hal, termasuk program-program kerja, yang semuanya menjadi sangat penting bagi LPPOM MUI dalam menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang.”
“Jangan ada pandangan bahwa LPPOM MUI sebagai lembaga yang terpisah dari MUI. Hal ini sangat penting untuk dipahami dan diimplementasikan,” tuturnya dalam Rakornas yang mengusung tema: “Menuju Kemantapan Organisasi dan Profesionalisme Lembaga Demi Kemaslahatan Umat”
Din menjelaskan, LPPOM adalah bagian dari lembaga MUI yang berbadan otonom, yang mencakup dari LPPOM dan Dewan Syariah Nasional yaitu badan yang mengeluarkan fatwa mengenai bank syariah. LPPOM daerah wajib tunduk terhadap LPPOM MUI pusat, jelasnya.
Ketua Umum MUI juga mengingatkan, LPPOM MUI di negeri yang mayoritas perpendudukan beragama Islam ini, perlu merespon ada gejala positif yaitu kebangkitan umat Islam.LPPOM MUI Pusat maupun LPPOM daerah setelah Pra Rakernas LPPOM MUI harus lebih baik dari sebelum, harap Din.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Hidup yang baik yaitu mengkomsumsi yang halalan tyoibbah, cara memandang definisi halalan tyoibbah harus meluas,” tegasnya. (L/P012/IR)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?