Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI: Putusan MK atas Pasal-Pasal Kesusilaan Membuat Rentan Kejahatan

Nidiya Fitriyah - Rabu, 17 Januari 2018 - 18:02 WIB

Rabu, 17 Januari 2018 - 18:02 WIB

85 Views ㅤ

Foto: Nidiya/MINA

Foto: Nidiya/MINA

Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan perluasan makna dalam pasal perzinaan (Pasal 284), pasal perkosaan (Pasal 285) dan pasal pencabulan (Pasal 292) KUHP tersebut agar mencakup semua manusia, tidak diatasi hanya satu kategori manusia tertentu.

“Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan putusan MK tersbut karena akan berdampak pada semakin rentannya masyarakat terhadap kejahatan kesusilaan,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Basri Bermanda saat menyampaikan Sikap MUI terhadap Pasal-Pasal Kesusilaan pada KUHP, di Jakarta, Rabu (17/1).

Pada pernyataanya, MUI mengatakan, putusan MK tersebut mendorong berkembangnya seks bebas tanpa perkawinan yang sah serta hubungan seks yang tidak memenuhi unsur dalam perzinaan yang diatur dalam KUHP, perkosaan yang tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, dan pencabulan yang tidak memenuhi unsur pidana dalam KUHP.

“Demikian pula putusan MK tersebut membiarkan terjadi dan berkembangnya perilaku lesbian homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT),” jelas pernyataan itu.

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

MUI menilai, keputusan MK itu juga mendorong berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian manusia Indonesia yang sekuler, liberal, dan jauh dari nilai-nilai agama serta kesusilaan. Hal itu tentu tidak sesuai dengan jati diri dan bangsa yang mendasarkan hidupnya pada Pancasila.

Maka dari itu, MUI mendorong DPR dan Presiden untuk memasukkan unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan (perzinaan, perkosaan, dan pencabulan) dalam pembahasan RUU KUHP yang saat ini tengah berlangsung di DPR.

MUI juga mendukung sepenuhnya dan siap berpartisipasi memberikan masukan dan saran dalam ikhtiar bangsa untuk membentuk UU KUHP baru yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang sudah berusia ratusan tahun yang tidak sesuai dengan falsafah dan ideologi bangsa.(L/R04/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Breaking News
Indonesia