ICMI Kalbar: Terima Putusan MK dengan Legowo

Pontianak, MINA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 tanggal 27 Juni lalu diharapkan diterima masyarakat dengan legowo dan tidak menimbulkan kekacauan.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Majelis Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (MPW ) Prof Thamrin Usman dalam keterangan tertulisnya yang diterima MINA, Senin (1/7).

Menurut Thamrin, berbagai dampak yang muncul bila terjadi kekacauan akibat putusan sengketa Pilpres 2019, termasuk dirasakan ke masyarakat daerah.

Bukan hanya dari aspek kerugian ekonomi, politik, hukum saja, tapi ada efek domino negatif ke tingkat daerah seperti pudarnya toleransi yang kuat di daerah, tak ada lagi menjaga tradisi adat dan rekatnya silaturahmi.

“Rata-rata kan masyarakat di daerah itu masih dikenal kental dengan adat atau tradisi leluhunya. Masih menjaga budaya asli daerahnya. Nah jika kacau akibat putusan perselisihan Pilpres 2019? Itu semua lenyap, daerah lupa budayanya,” ucap Thamrin.

Thamrin menuturkan, amat mungkin saja akhirnya masyarakat di daerah saling bersikap curiga satu dengan lainnya. Padahal, selama ini silaturahmi masyarakat di daerah dianggap amat kuat.

Thamrin mengimbau, semua pihak yang berselisih pada Pilpres 2019 dapat menerima putusan Majelis Hakim MK dengan ‘legowo’.

Setelah putusan Majelis Hakim MK, semua pihak wajib kembali menyandarkan prinsip menjaga nama baik Indonesia dan kekayaan nilai daerah di kancah bangsa-bangsa Internasional. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.