Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan membuat dan menyebarkan fitnah di media sosial hukumnya haram dalam Islam.
“Perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Haram hukumnya karena menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan ketakutan di masyarakat,” kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/3).
Ia mengatakan, MUI telah menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.
Dalam fatwa MUI, dijelaskan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah di media sosial dilarang melakukan sejumlah perbuatan, di antaranya bergibah, fitnah, adu domba, ujaran kebencian, dan menebarkan permusuhan yang bernuansa SARA.
MUI juga mengharamkan perbuatan menyebarkan informasi yang salah demi kepentingan tertentu di medsos. “Menjadi buzzer di medsos itu haram, baik untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan lainnya,” kata Zainut.
Tidak hanya kegiatan sebagai buzzer, orang yang memfasilitasi kegiatan buzzer dan penyandang dana buzzer juga diharamkan MUI.
Ditegaskan Zainut, bahwa MUI mendukung langkah Polri menindak para pelaku ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong di medsos. Karena pihaknya meminta dalam menangani kasus hukum para pelaku kriminal siber tersebut, polisi berfokus pada perkara pidananya, bukan pada isu SARA.
“MUI minta Polri dalam menangani kasus cyber crime untuk fokus kepada kriminalnya, tidak pada suku, agama, ras, dan golongannya,” kata Zainut. (R/R03/P1)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)