Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI : SERTIFIKASI HALAL JUGA DIPERLUKAN UNTUK HADAPI PASAR BEBAS ASEAN

kurnia - Kamis, 25 Desember 2014 - 08:05 WIB

Kamis, 25 Desember 2014 - 08:05 WIB

959 Views ㅤ

Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA. (Foto : MINA)
Ketua <a href=

Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA. (Foto : MINA)" width="317" height="242" /> Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA. (Foto : MINA)

Jakarta, 5 Rabi’ul Awwal 1435H/25 Desember 2014M (MINA) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI, Hasanuddin AF, mengatakan, bahwa pelaksanaa UU JPH harus disertai pengawasan dalam hal ini pemerintah harus ikut andil

Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah disetujuhi oleh DPR, tapi pelaksanaannya masih bersifat suka rela, perusahaan-perusahaan belum diwajibkan mengajukan sertifikasi halal.

“Walaupun tidak wajib, kami menghimbau kepada perusahaan-perusahaan agar produknya bersertifikasi halal, dan kami harapkan peran pemerintah dalam hal ini, ” katanya saat diwawancarai Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu,  di Kantor MUI, Jakarta.

Ia juga menghubungkan perlunya sertifikasi halal itu dalam rangka menghadapi era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. “Untuk menjamin kehalalan produknya, perusahan besar maupun Usaha Kecil Menengah UKM wajib memilik sertifikasi halal pada produknya,” katanya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Selain itu  ia juga menghubungkan perlunya sertifkat halal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga prinsip-prinsip syariah di dalam kehidupan sehari-hari, kata Hasanuddin.

Ia merasa gembira, bahwa banyak kalangan masyarakat maupun perusahaan yang meminta fatwa MUI untuk kejelasan status hukum halal atau tidak dari produknya.

Dia menambahkan, ketentuan syariah atas barang-barang gunaan yang dihasilkan oleh perusahaan seperti, bahan kulit untuk jaket, sepatu, cat, tinta pemilu, kertas tissu, bahkan juga kertas untuk mencetak lembaran mushaf Al-Quran.

Untuk menetapkan fatwa kejelasan status hukum tentang hal-hal tersebut, harus dilakukan kel;embagaan yang mempunyai kewenangan untuk itu, jelas Hasanuddin.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Prosesnya tentu dengan informasi yang akurat dari tenaga ahli, dengan menelitinya secara mendalam melalui proses audit.

“KF MUI tidak memiliki tenaga ahli dengan aspek saintifik itu, sehingga untuk proses auditnya dilakukan oleh auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), sebagaimana telah lazim dilakukan selama ini, dalam proses penetapan fatwa untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika,” ujar Hasanuddin.

Semakin banyak permintaan audit atas barang-barang gunaan tersebut, bukan merupakan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang menjadi domain LPPOM MUI selama ini,

“Kami minta agar kewenangan LPPOM MUI dalam proses audit dapat diperluas, sesuai dengan kompetensi kelembagaan yang dimiliki.  Perluasan kewenangan ini dapat dikukuhkan secara kelembagaan oleh MUI. (L/P002/P2)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Halal