MUI : SERTIFIKASI HALAL JUGA DIPERLUKAN UNTUK HADAPI PASAR BEBAS ASEAN

Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA. (Foto : MINA)
Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA. (Foto : MINA)

Jakarta, 5 Rabi’ul Awwal 1435H/25 Desember 2014M (MINA) – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI, Hasanuddin AF, mengatakan, bahwa pelaksanaa UU harus disertai dalam hal ini pemerintah harus ikut andil

Jaminan Produk Halal (JPH) sudah disetujuhi oleh DPR, tapi pelaksanaannya masih bersifat suka rela, perusahaan-perusahaan belum diwajibkan mengajukan sertifikasi halal.

“Walaupun tidak wajib, kami menghimbau kepada perusahaan-perusahaan agar produknya bersertifikasi halal, dan kami harapkan peran pemerintah dalam hal ini, ” katanya saat diwawancarai Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu,  di Kantor MUI, Jakarta.

Ia juga menghubungkan perlunya sertifikasi halal itu dalam rangka menghadapi era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. “Untuk menjamin kehalalan produknya, perusahan besar maupun Usaha Kecil Menengah UKM wajib memilik sertifikasi halal pada produknya,” katanya.

Selain itu  ia juga menghubungkan perlunya sertifkat halal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga prinsip-prinsip syariah di dalam kehidupan sehari-hari, kata Hasanuddin.

Ia merasa gembira, bahwa banyak kalangan masyarakat maupun perusahaan yang meminta fatwa MUI untuk kejelasan status hukum halal atau tidak dari produknya.

Dia menambahkan, ketentuan syariah atas barang-barang gunaan yang dihasilkan oleh perusahaan seperti, bahan kulit untuk jaket, sepatu, cat, tinta pemilu, kertas tissu, bahkan juga kertas untuk mencetak lembaran mushaf Al-Quran.

Untuk menetapkan fatwa kejelasan status hukum tentang hal-hal tersebut, harus dilakukan kel;embagaan yang mempunyai kewenangan untuk itu, jelas Hasanuddin.

Prosesnya tentu dengan informasi yang akurat dari tenaga ahli, dengan menelitinya secara mendalam melalui proses audit.

“KF MUI tidak memiliki tenaga ahli dengan aspek saintifik itu, sehingga untuk proses auditnya dilakukan oleh auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia ( MUI), sebagaimana telah lazim dilakukan selama ini, dalam proses penetapan fatwa untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika,” ujar Hasanuddin.

Semakin banyak permintaan audit atas barang-barang gunaan tersebut, bukan merupakan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang menjadi domain LPPOM MUI selama ini,

“Kami minta agar kewenangan LPPOM MUI dalam proses audit dapat diperluas, sesuai dengan kompetensi kelembagaan yang dimiliki.  Perluasan kewenangan ini dapat dikukuhkan secara kelembagaan oleh MUI. (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0