MUI Sesalkan Kemenkominfo Blokir Situs Islam

Ilustrasi web terblokir. (foto: Istimewa/MINA)

Jakarta – 14 Rabi’ul Akhir 1438/13 Januari 2016 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia () melalui Wakil Ketua Umumnya, Zainud Tauhid Saadi menyatakan keprihatinanya terhadap beberapa Islam yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurutnya, pemblokiran situs Islam tersebut mengundang reaksi negatif umat Islam, karena hal tersebut sangat sensitif, dan menjadi pro-kontra meskipun berdalih guna memberantas radikalisme dan terorisme, karena, lanjut Zainud, Kominfo sendiri belum pernah memberikan penjelasan soal batasan pengertian paham radikal yang dimaksud.

“Seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,” ujar Zainud dari keterangan tertulis yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Jumat (12/1).

Ia menambahkan, pemblokiran situs Islam tersebut sangat menyinggung perasan umat Islam, menurutnya, tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme. Zainud juga mempertanyakan kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti NKRI berdibiarkan dan tidak diblokir, dan hanya situs Islam saja yang dianggap radikal.

“Semua agama ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah. Tapi kan tidak boleh semua dikatakan mengandung paham radikal ? Jadi harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, Kemkominfo telah memblokir 22 situs atau website atas laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dianggap sebagai situs radikal.

Pada awalnya, Kemenkominfo telah memblokir 3 situs, namun, BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. “Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPB bahwa situs/website tersebut merupakan situs/wensite penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme,” ujar Ismail.

Setelah dilakukannya pemblokiran tersebut, Kemenkominfo membuka mediasi dengan sejumlah situs Islam tersebut, dan hanya 5 situs Islam yang dibuka pemblokirannya, dengan syarat merubah konten pemberitaan berdasarkan uanga-undang yang berlaku soal jurnalistik, yakni UU no 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dinyatakan sebagai media jika situs tersebut menjalankan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaanya juga terdaftar sebagai lembaga pemberitaan di Dewan Pers. Kode Etik Jurnalistik beberapa diantaranya adalah, membuat berita dengan akurat dan benar serta menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan. (L/R08/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)