Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI TEGASKAN SIKAP MENGENAI RUU JPH

Rana Setiawan - Kamis, 11 September 2014 - 00:00 WIB

Kamis, 11 September 2014 - 00:00 WIB

919 Views

Direktur LPPOM MUI Lukma Hakim. (Foto: MINA)

mui-300x198.jpg" alt="Direktur LPPOM MUI Lukma Hakim. (Foto: MINA)" width="300" height="198" /> Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kanan). (Foto: MINA)

Jakarta, 15 Dzulqa’dah 1435/10 September 2014 (MINA) – Menyikapi RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang akan disahkan pada akhir masa jabatan DPRI-RI periode 2009-2014, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pihaknya mendukung dan mendesak disahkannya RUU JPH menjadi undang-undang.

Meski demikian, Ketua MUI, H. Amidhan Shaberah mengingatkan DPR maupun pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan RUU JPH untuk menghindari terjadinya kekeliruan pencantuman pasal-pasal di dalam RUU tersebut.

“Terlebih lagi, waktunya sekarang sudah sangat mepet di mana DPR sekarang sudah akan segera berakhir. Khawatir ada pasal-pasal yang tidak terbaca sehingga dalam keputusannya terdapat pasal yang tidak ada dalam pembahasan,” kata Amidhan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (10/9).

Namun, jika RUU JPH tetap akan disahkan sebagai UU, Amidhan mengatakan, pihaknya menegaskan kembali sikapnya bahwa dalam penjaminan produk halal yang terdiri dari penetapan standar, pemeriksaan produk, penetapan fatwa dan penerbitan sertifikasi halal, merupakan satu kesatuan yang utuh dan tak bisa dipisahkan.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

Amidhan mengharapkan agar pihak-pihak terkait dapat mengakomodasi peran MUI dalam menjalankan sertifikasi halal secara penuh yang perlu diatur dalam RUU JPH.

MUI telah menjalankan sertifikasi halal melalui lembaga Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) selama lebih dari 25 tahun. Peran tersebut membutuhkan regulasi berupa pelimpahan wewenang dari negara kepada MUI yang secara tegas dituangkan dalam RUU JPH.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa siapa pun hendaknya tidak menjadikan masalah halal sebagai alat bargaining dalam perdagangan internasional.

Lukman mengatakan, pihaknya mengharapkan dalam RUU JPH sertifikasi halal yang dilakukan MUI harus sampai mengeluarkan sertifikat. “Hal ini bukan sebatas adminstratif tetapi merupakan subtantif. Halal haram adalah ranah aqidah sehingga tak bisa dinegosiasikan. MUI telah memegang amanah tersebut selama bertahun-tahun,” tegas Lukman.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Menurut lukman, pimpinan MUI pada awal September lalu sudah melakukan audiensi dengan Komisi VIII DPR RI dan masih ada hal-hal yang belum menemui kesepahaman antara Pemerintah, DPR dan MUI. Padahal RUU JPH ini paling lambat harus sudah diselesaikan pada 18 September 2014 mendatang, mengingat 20 September para anggota dewan sudah harus berada di Arab Saudi untuk melakukan Pengawasan Pelaksanaan ibadah haji.

Lukman merasa pesimis RUU JPH akan selesai dibahas melihat waktu yang tersisa tidak memungkinkan untuk mengesahkan RUU JPH ini.

Namun sebaliknya, di penghujung masa jabatannya, DPR-RI periode 2009-2014 diperkirakan akan segera mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal (RUU JPH).

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU JPH, Raihan Iskandar mengatakan, RUU JPH dilakukan intensif selama beberapa pekan terakhir, masih membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang harus dicapai kesepahaman.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Menurutnya, dalam RUU JPH ini, masih terdapat dua alur proses sertifikasi halal, yaitu pemerintah dan MUI.

Raihan mengharapkan RUU JPH dapat rampung pada akhir masa persidangan DPR periode 2009-2014, 30 September mendatang.

Pada sifat sertifikasi halal, Nur Syam menjelaskan, DPR dan pemerintah mengambil jalan tengah yaitu bersifat mandatory (wajib) secara bertahap selama lima tahun. Dalam masa itu, badan melakukan sosialisasi serta menyiapkan peraturan pemerintah, infrastruktur, sarana dan pra sarana untuk proses JPH.

“Setelah lima tahun baru UU JPH diberlakukan wajib bagi semua produk, kita harapkan semua produk bersetifikasi halal sesuai UU JPH,” jelasnya.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

DPR RI bersama Pemerintah masih membahas RUU JPH untuk memberikan payung hukum dan jaminan ketenangan untuk warga negara Indonesia yang memeluk agama Islam.

Termasuk mendapatkan jaminan keamanan soal makanan dan minuman terkait kehalalan dan keharamannya.(L/P010/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Sosok