Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI TEGUR TONTONAN PERUSAK MORAL

IT MINA - Selasa, 23 September 2014 - 17:32 WIB

Selasa, 23 September 2014 - 17:32 WIB

839 Views

Wakil Sekjen MUI Pusat, Welya Safitri (Foto: MINA)

MUI-Pusat1-300x284.jpg" alt="Wakil Sekjen MUI Pusat, Welya Safitri (Foto: MINA)" width="300" height="284" /> Wakil Sekjen MUI Pusat, Wellya Safitri (Foto: MINA)

Jakarta, 28 Dzulqa’dah 1435/ 23 September 2014 (MINA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sejumlah tontonan yang memuat kekerasan dapat berdampak buruk terutama bagi anak-anak. Beberapa program televisi pun mendapat teguran MUI, antara lain animasi Tom & Jerry dan Little Krisna.

MUI menilai ada sejumlah adegan pada program anak-anak yang dapat berdampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak. Dampak tersebut meliputi kekerasan fisik, kekerasan terhadap hewan,  kata-kata kasar dan penggunaan senjata tajam  untuk melukai.

Wasekjen  Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wellya Safitri mengatakan, tayangan yang merusak, seperti kekerasan agar tidak ditayangkan oleh televisi manapun.

“Anak merupakan aset bangsa Indonesia ke depan yang harus dijaga dan dilindungi dari film perusak moral. Film tersebut mudah ditiru oleh anak-anak,” kata Wellya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di gedung pusat MUI, Jakarta, Selasa sore.

Baca Juga: Erupsi Ganda Gunung Semeru, Warga Diimbau Jauhi Besuk Kobokan

Menurutnya, dalam waktu dekat MUI akan mengirim surat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Saya sangat berharap kepada orang tua agar anak itu didampingi, jangan dibebaskan, channel itu bisa kita atur dan jam penayangan,anak-anak tidak terlalu tahu. Oleh karenanya, kita harus wanti-wanti dalam hal ini,” ujar Wellya.

Sebelumnya, laman resmi KPI menyatakan, surat teguran itu diterbitkan pada 18 September 2014. Ada tiga stasiun televisi yang mendapat teguran terkait siaran Tom & Jerry, yakni RCTI, Global TV dan ANTV.

KPI menyebutkan, stasiun-stasiun televisi itu melanggar Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, khususnya Pasal 14 dan Pasal 21, serta standar Program Siaran tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1), (2), dan (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI pusat menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. (L/P010/P007/R11)

Baca Juga: Mengenang Tragedi Titanic, Refleksi Kemanusiaan dalam Cahaya Iman

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia