Jakarta, MINA – Wasekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, tidak ada perdebatan terkait bimbingan pranikah, karena salah satu faktor tingginya perceraian disebabkan ketidaksiapan mental calon pengantin.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang bertajuk “Perlukah Sertifikasi Perkawinan?” di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jumat (22/11).
“Menurunkan angka perceraian adalah tanggung jawab kita semua, tidak hanya dibebankan calon pengantin saja, karena mereka adalah arah sebuah pasangan keluarga, di mana ayah ibunya bertanggung jawab, serta tokoh masyarakat tidak hanya ulama, tokoh agama juga bertanggung jawab,” ujar Amirsyah.
Dengan demikian, hal itu agar memberikan pengertian hak dan kewajiban, persiapan fisik dan mental untuk melangsungkan pernikahan,
Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren
“Pernikahan itu dalam konteks Islam adalah ibadah yang diniatkan untuk seumur hidup, agar tidak tingginya angka perceraian,” katanya.
Menurutnya, materi yang diberikan dalam bimbingan pra nikah dalam peningkatan secara substansi terkait, bagaimana mengatur kesehatan keluarga, materi pendidikan agama, menata perencanaan keuangan, juga berkenaan dengan hukum keluarga.
“Sertifikasi nantinya diharapkan bisa memberikan jaminan terhadap menurunnya angka cerai,” ungkap Amirsyah. (L/hju/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!