Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak keras usulan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, yang mengusulkan legalisasi kasino sebagai upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Usulan tersebut disampaikan Galih dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Senin (12/5).
Galih berpendapat, Indonesia perlu mencontoh Uni Emirat Arab (UEA) yang berencana membuka kasino untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor non-pajak.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menanggapi usulan tersebut dengan tegas. Melalui akun resminya pada Selasa (13/5), ia menyatakan, legalisasi perjudian bertentangan dengan undang-undang dan nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Riau Cerah Berawan, Waspada Karhutla
“Jangan pernah berpikir melegalkan judi untuk alasan apa pun, termasuk menambah pendapatan negara. Negara kita punya banyak potensi alam yang bisa dimaksimalkan. Jangan jual moral bangsa hanya demi uang,” tegas Kiai Cholil.
Ia juga mengkritik logika yang digunakan Galih, menekankan bahwa Indonesia tidak bisa sembarangan meniru negara lain, terutama dalam hal yang bertentangan dengan hukum dan norma.
“Negara mana pun yang membuka perjudian bukan dalil untuk melegalkan di Indonesia,” tandasnya.
Pernyataan MUI ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk warganet yang ramai-ramai menggunakan tagar #TolakKasino di media sosial.
Baca Juga: Kemenag: Dinamika Haji Sudah Diselesaikan Bersama Kementerian Haji
Publik kini menunggu apakah usulan Galih akan tetap dibahas di parlemen atau ditolak oleh suara-suara penolakan dari masyarakat dan organisasi keagamaan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG: Perhatian Dunia ke Gaza Tak Boleh Surut Meski Konflik Israel-Iran Memanas