Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI Usulkan Pengawas Syariah untuk Dana Haji

Zaenal Muttaqin Editor : Bahron Ans. - 23 detik yang lalu

23 detik yang lalu

0 Views

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am (Foto: Mui.or.id)

Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana haji guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama MUI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengatur bahwa anggota pelaksana dan dewan pengawas BPKH harus memiliki pengetahuan ekonomi syariah. Namun, tidak ada persyaratan khusus mengenai pemahaman hukum ekonomi syariah.

“Dalam undang-undang, disebutkan salah satu syaratnya adalah memiliki pengetahuan ekonomi syariah. Tetapi, tidak ada ketentuan spesifik mengenai pemahaman hukum ekonomi syariah atau hukum syariah secara lebih mendalam,” ujar Kiai Ni’am seperti dirilis MUI.OR.ID, Sabtu (15/3).

Baca Juga: Menag Resmi Buka Summit Ulumul Quran ICMI 2025

Ia menegaskan, prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji harus merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“Pengelolaan keuangan haji wajib berprinsip syariah, tetapi belum ada mekanisme yang memastikan kepatuhan terhadap hukum syariah dalam implementasinya,” tambahnya.

Oleh karena itu, MUI mengusulkan DPS sebagai lembaga independen yang sejajar dengan dewan pengawas dan komisaris di dalam struktur pengelolaan dana haji. DPS diharapkan memastikan operasional dana haji mematuhi hukum fikih muamalah maliyah.

“Ini akan membuat sistem lebih selaras dengan regulasi keuangan syariah yang ada,” tutup Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.

Baca Juga: Menag: ICMI Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Agama

RDPU ini turut dihadiri oleh Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Wasekjen MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal H. Rofiqul Umam Ahmad, serta Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Abdurahman Dahlan. []

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Hujan Ringan Siang Ini

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia