Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menerapkan modul penomoran sertifikat profesi nasional pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN) mulai 2024 ini.
“Modul ini bertujuan meminimalisir penerbitan sertifikat profesi oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak,” kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris di Jakarta, Selasa (7/5).
Selain itu, kata Haris, modul akan memudahkan tata kelola pendataan ijazah dan sertifikat bagi mahasiswa.
Masa transisi penggunaan modul tersebut akan berlangsung sampai akhir Desember 2024. Sementara tahun berikutnya, semua program studi harus sudah menggunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional.
Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren
Haris yakin modul penomoran sertifikat profesi nasional akan membawa manfaat bagi para pemegang sertifikat profesi, para pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan.
“Proses pengembangan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional dimulai sejak 2023. Selama kurun waktu tersebut, berbagai tahapan pengembangan telah dilalui, termasuk pengumpulan data, desain sistem, pemrograman, dan pengujian,” tegasnya.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!